Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timor Leste

Kondisi Terkini Warga Timor Leste, Dilarang Keluar Rumah Gegara Corona Varian Delta Baru 'Menyerang'

Timor Leste kelabakan atasi Corona Varian Delta saat Indonesia mengalami penurunan penularan Covid-19.

Editor: Ansar
Kementerian Kesehatan/ucanews.com
Seorang warga di Ermera di Timor-Leste divaksinasi pada 19 Agustus 2021. 

Dilarang masuk dan meninggalkan kota ini, kecuali untuk alasan keselamatan publik, kesehatan masyarakat, bantuan kemanusiaan, pemeliharaan sistem pasokan publik atau untuk kepentingan umum.

Larangan ini tidak berlaku untuk orang yang memberikan bukti vaksinasi lengkap (dua dosis) terhadap COVID-19 dan untuk anak-anak yang menemani di bawah usia enam tahun.

4, Pasang pagar sanitasi di kotamadya Covalima dan Baucau, antara 26 Agustus dan 8 September 2021.

Pagar Sanitasi adalah tindakan yang melarang pergerakan dari batas-batas kotamadya. Ini tidak sama dengan penguncian.

Dilarang masuk dan meninggalkan kota-kota ini, kecuali untuk alasan keselamatan publik, kesehatan masyarakat, bantuan kemanusiaan, pemeliharaan sistem pasokan publik atau untuk kepentingan umum.

Larangan ini tidak berlaku untuk orang yang memberikan bukti vaksinasi lengkap (dua dosis) terhadap COVID-19 dan untuk anak-anak yang menemani di bawah usia enam tahun.

5. Menjaga pemadatan pagar sanitasi di wilayah yang dicakup oleh desa (suco) Naimeco, di Posko Pante Makasar, dan oleh desa (suco) Bobometo, di Posko Oesilo, keduanya di RAEOA, sampai dengan tanggal 8 September , 2021.

Pagar Sanitasi adalah tindakan yang melarang pergerakan dari batas-batas kotamadya. Ini tidak sama dengan penguncian.

Dilarang memasuki dan meninggalkan desa-desa (sucos), kecuali untuk alasan keselamatan umum, kesehatan masyarakat, bantuan kemanusiaan, pemeliharaan sistem pasokan umum atau untuk kepentingan umum.

Larangan ini tidak berlaku untuk orang yang memberikan bukti vaksinasi lengkap (dua dosis) terhadap COVID-19 dan untuk anak-anak yang menemani di bawah usia enam tahun.

Menerapkan kurungan wajib (lockdown) di Pos Administratif Ermera dan Railaco, Kotamadya Ermera, hingga 1 September 2021.

Penguncian (lockdown) adalah tindakan yang mengharuskan orang untuk tinggal di rumah.

Tindakan ini tidak mencakup orang yang telah divaksinasi lengkap.

Semua orang di pos-pos administrasi Ermera dan Railaco yang tidak memiliki vaksinasi lengkap, wajib tinggal di rumah dan hanya boleh pergi karena alasan kesehatan, pekerjaan, untuk mengakses barang dan layanan dasar, dan untuk menerima vaksin Covid-19.

Selain langkah-langkah yang telah disebutkan, Dewan Menteri, melalui Keputusan Pemerintah, mengacu pada langkah-langkah pelaksanaan deklarasi keadaan darurat, memutuskan untuk melarang, di seluruh wilayah nasional, semua kegiatan yang melibatkan aglomerasi orang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved