Tribun Bantaeng
Datangi Polres Bantaeng,Emak-emak Desak Polisi Tangkap Tersangka Kasus Rudapakasa Anak di Bawah Umur
Sejumlah emak-emak menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bantaeng, Kamis, (2/8/2021).
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sejumlah emak-emak menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bantaeng, Kamis, (2/8/2021).
Aksi itu mendesak Polres Bantaeng segera menangkap tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Tersangka adalah Zainuddin alias Citos yang yang diketahui telah mempunyai istri dan kini telah melarikan diri.
Sedangkan korban adalah FW yang masih berusia 13 tahun.
Pantauan TribunBantaeng.com, sejumlah emak-emak berjalan sekitar 150 meter dari arah jalan poros menuju Polres Bantaeng.
Tampak mereka membawa sejumlah ungkapan protes kepada Polres Bantaeng yang dianggap tidak becus menangani kasus rudapkasan anak di bawah umur.
Salah satunya bertuliskan, "turut berduka cita atas kinerja Polres Bantaeng".
Peserta aksi, Adel Irmayanti mengatakan, korban mengalami gangguan psikologi.
"Korban saat ini masih sangat terganggu secara psikologis, jadi kami menuntut kepada pihak Kapolres Bantaeng untuk segera menangkap pelaku," kata Adel dalam orasinya, Kamis, (2/9/2021).
Dalam kasus itu, pihaknya mempertanyakan kinerja Kepolisian yang seharusnya menjadi lembaga yang dipercaya sebagai penegak hukum dan keadilan.
Kasus pemerkosaan di Bantaeng akan terus terjadi apabila kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini tidak ditangkap pelakunya.
"Kami sudah muak sampai hari ini kasus ini tidak ada kepastian. Sampai saat ini kami tidak menemukan upaya serius dari pihak kepolisian dalam menemukan pelaku," jelasnya.
Lebih lanjut Adel, sejak awal polisi telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri.
Hal itu yang sangat disayangkan oleh para peserta aksi sehingga kinerja polisi dipertanyakan.
"Kami kecewa karena tidak ada transparansi sejak awal dalam menagani Kasus ini. Bahkan ada indikasi membiarkan pelaku untuk lolos dari kasus ini," ujarnya.
Kasat Intel Polres Bantaeng, AKP Saharuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pelacakan dan mengetahui rumah terakhir yang tersangka tempati.
Namun saat penggerebekan tersangka sudah tak ada lagi di tempat.
Pasalnya tiga hari sebelum penggerebekan informasi bocor sehingga kembali melarikan diri.
"Pihak kepolisian sudah melakukan penggerebekan di rumah kosnya, tetapi tiga hari sebelumnya meninggalkan rumah kos tersebut," tuturnya.
Saharuddin memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mencari keberadaan tersangka.
"Jadi intinya kami tidak pernah tinggal diam. Dia itu pintar, manakala sudah berkomunikasi dengan keluarganya maka nomor hpnya dia ganti kembali," lanjutnya.
Diketahui, Awalnya kasus itu dilaporkan pada 1 Juni 2021.
Kemudian, gelar perkara baru dilakukan pada 30 Juni 2021 dan saat itu Zainuddin telah ditetapkan tersangka.
Namun ketika itu tersangka belum ditahan sehingga masih bebas berkeliaran.
Selanjutnya dua kali diberikan surat panggilan, tetapi terus mangkir dari panggilan polisi.
Zainuddin diketahui telah melarikan diri dan pada 22 Juli polisi menetapkan tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini belum ditemukan.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.