Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat Munarman? Eks Pentolan FPI yang Ditangkap Densus 88, Kabarnya Kini Usai Diisukan Kritis

Sempat beredar di media sosial terkait kondisi kesehatan Munarman yang disebut kritis tanpa penanganan medis

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
Munarman Eks Sekretaris FPI saat Ditangkap Densus 88 

Terpenting pihaknya tetap bisa diberikan kesempatan untuk dapat menjenguk dan berbincang dengan Munarman.

"Pembatasan kan maksudnya karena sesuaikan kondisi terkait pandemi yang makin ganas tempo hari, kami sangat paham," imbuhnya.

Diketahui, Munarman ditangkap jajaran kepolisian dari Detasemen Khusus (Densus) Anti-Teror 88 di rumahnya di Tangerang Selatan, Banten, pada April 2021.

Penangkapan itu dilakukan atas tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Statusnya disebut telah menjadi tersangka sejak 21 April lalu.

Hingga kini pihak Densus 88 Anti-teror Polri masih melakukan penahanan terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Didampingi Ratusan Advokat

Anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan setidaknya ada ratusan nama advokat yang siap membela Munarman jika perkaranya masuk dalam pengadilan.

"Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Statusnya disebut telah menjadi tersangka sejak 21 April lalu," kata Aziz saat dalam keterangannya, dikutip Senin (2/8/2021).

Hingga kini pihak Densus 88 Anti-teror Polri masih melakukan penahanan terhadap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Dalam penjelasannya, Aziz Yanuar membeberkan rekam jejak Munarman yang telah berkecimpung lama menjadi advokat.

Adapun kata Aziz, Munarman pernah menjadi bagian dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahkan pernah menjabat sebagai ketua.

Tak hanya itu, Munarman juga pernah menjabat sebagai Koordinator KontraS Aceh pada 1999-2000.

Rekam jejak tersebut kata Aziz yang membuat banyak advokat bersedia untuk membelanya jika perkara ini telah masuk ranah persidangan.

"Sebagai Advokat senior dengan rekam jejak yang panjang di dunia hukum dan HAM tersebut, maka tak heran jika ratusan Advokat menyatakan siap membela Munaraman di persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan sejawat," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved