Tribun Luwu
Bejat, Bapak di Palopo Lima Kali Rudapaksa Anak Tirinya Saat Rumah Kosong
Tim Piton Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Tim Piton Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Adalah RR (36) warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulsel.
Pelaku ditangkap karena tega melakukan rudapaksa seorang anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
Pelaku ditangkap pada Jumat (28/8/2021).
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Agustus 2021," kata Edi kepada tribun-timur.com, Senin (30/8/21) siang.
Dari keterangan korban, aksi bejat pelaku kali pertama dilakukan di tahun 2020 lalu.
Pelaku bahkan sudah melakukan tindakan tak terpuji itu sebanyak 5 kali.
Terakhir di bulan April 2021.
Pelaku melancarkan aksinya memperkosa korban saat rumah sedang kosong.
Korban yang masih berusia 17 tahun itupun diancam akan dipukuli jika menolak.
Karena sudah merasa tak tahan dengan perlakuan sang ayah tiri, korban akhirnya melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di rumahnya," jelas AKP Edi.
Pelaku kini berada di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.