Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yahya Waloni

Yahya Waloni Dibantarkan ke RS Polri Beberapa Jam Usai Ditangkap, Polri: Pembengkakan Jantung

Ustaz Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit hanya beberapa jam berselang usai dirinya ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Manado
Kolase: Ustaz Yahya Waloni (Istimewa). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ustaz Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit hanya beberapa jam berselang usai dirinya ditangkap atas kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, di rumahnya di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) sore.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Yahya Waloni, tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama, dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (26/8/2021) malam.

Yahya sedianya ditahan di rumah tahanan setelah ditangkap penyidik polisi, tetapi ia kemudian dibawa ke RS karena sakit.

"Dibantar ke RS tadi malam. Statusnya sudah ditahan. Tapi karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar di RS Polri," kata Ramadhan saat dihubungi, Jumat (27/8/2021), dilansir dari Kompas.com.

Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Yahya mengalami pembengkakan jantung. "Pembengkakan jantung," ujarnya.

Adapun Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.

Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama.

"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP," kata Rusdi.

Berikut beberapa pernyataan kontroversial dalam ceramah Yahya Waloni dirangkum Tribun-timur.com:

  • Sengaja Tabrak Anjing

Diberitakan Tribun-timur.com sebelumnya, Intelektual Muda NU, Guntur Romli, menanggapi pernyataan Ustaz Yahya Waloni yang mengaku pernah sengaja menabrak anjing.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved