Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terpopuler

Menag RI, Denny Siregar, Abu Janda & Eko Kuntadhi Puji Polri Setelah Yahya Waloni dan Kece Ditangkap

Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, Denny Siregar, Abu Janda & Eko Kuntadhi Puji Polri Setelah Yahya Waloni & Muhammad Kece ditangkap kasus penistaan agama

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas 

Menag RI Yaqut Cholil Qoumas, Denny Siregar, Abu Janda & Eko Kuntadhi Puji Polri Setelah Yahya Waloni & Muhammad Kece ditangkap kasus penistaan agama

TRIBUN-TIMUR.COM - Kinerja cepat Polri menangkap Muhammad Kece dan Yahya Waloni dalam kasus dugaan penistaan agama menuai reaksi.

Sejumlah pihak melayangkan pujian atas reaksi cepat Mabes Polri menanggapi laporan masyarakat atas pernyataan-pernyataan Muhammad Kece dan Yahya Waloni.

M Kece ditangkap di sawah di Bali sementara Yahya Waloni juga dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan.

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pegiat media sosial seperti Denny Siregar, Eko Kuntadhi hingga Abu Janda melayangkan pujian kepada polisi.

Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Abu Janda (Permadi Arya).
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Abu Janda (Permadi Arya). (Instagram @permadiaktivis2)

"Mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan."

Demikian di antara kutipan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Kamis (26/8/2021) menanggapi penangkapan Yahya Waloni dan M Kece terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Mabes Polri.

Dalam waktu dua hari, polisi menangkap Yahya Waloni dan M Kece karena dilaporkan kasus penistaan agama dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

Menag RI juga menyampaikan apresiasi kepada Polri yang bertindak cepat menangani kasus  ini.

Menurut politisi PKB ini,  semua pelaku dugaan ujaran dan kebencian serta penghinaan agama, harus diproses hukum.

“Semua warga sama di mata hukum, sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil. Termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Karena itu, Menag mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap para pelakunya.

“Siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum,” tegasnya.

“Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” sambung Gus Yaqut.

Menag juga mengajak umat beragama menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved