Yahya Waloni
Profil Yahya Waloni, Mualaf Asal Minahasa yang Bersyahadat di Toli-toli
Yahya dituduh menyebarkan ujaran kebencian setelah menyebut Injil sebagai kitab suci fiktif alias palsu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penceramah Ustadz Yahya Waloni ditangkap oleh anggota Bareskrim Mabes Polri, Kamis (26/8/2021).
Yahya dituduh menyebarkan ujaran kebencian setelah menyebut Injil sebagai kitab suci fiktif alias palsu.
Penangkapan Yahya berlangsung sehari setelah Bareskrim menangkap Muhammad Kece Murtadin, YouTuber yang juga tersangkut kasus penistaan agama.
Berikut profil Yahya Waloni
Yahya Waloni lahir dengan nama Yahya Yopie Waloni.
Dia dilahirkan di kota Manado 30 November 1970.
Keluarganya berdarah Minahasa yang taat pada agama Kristen.
Ustad Yahya Waloni diketahui pernah terdaftar sebagai pemuka agama pada Badan Pengelola Am Sinode GKI di Tanah Papua, Wilayah VI Sorong-Kaimana.
Ustaz Yahya Waloni mendapat julukan sebagai Ustad Pansos (Panjat Sosial) dari aktivis medsos Denny Siregar.
Melansir TribunManado.co.id, dia diketahui pernah menjabat sebagai Ketua atau Rektor Sekolah Tinggi Theologia (STT) Calvinis Ebenhaezer di Sorong tahun 1997-2004.
Dia pernah menetap di Sorong sejak tahun 1997 - 2004 karena pindah ke Balikpapan.
Di sana, dia menjadi dosen di Universitas Balikpapan (Uniba) sampai tahun 2006.
Pada 2006, Ustad Yahya Waloni pindah ke Kota Cengkeh, Tolitoli. Di Tolitoli, dia mendapatkan bimbingan ikrar syahadat dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis sore.
"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Rusdi membenarkan Ustaz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," tukasnya.
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.
Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.
Dalam pelaporan ini, Ustaz Yahya Waloni dianggap melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.
Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya diberitakan, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).(*)