Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kredit Bodong

Modus Operandi Kredit Bodong di Pegadaian Parangtambung Makassar, Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar

19 BPKB bodong itu dijaminkan secara bertahap atau berangsur tanpa kroscek atau verifikasi yang jelas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri, didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli di kantornya, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar Kamis (26/8/2021) siang. Ditkrimsus Polda Sulawasi Selatan menetapkan lima orang tersangka kredit bodong di kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar. 

19 BPKB bodong itu dijaminkan secara bertahap atau berangsur tanpa kroscek atau verifikasi yang jelas.

"Jadi datanya memang dipalsukan utamanya yang BPKB ini, nah seharusnya pihak pegadaian ini harus kroscek ke Samsat Ditlantas, apakah ini benar barangnya atau bagaimana," terang Widoni.

"Tapi pihak pegadaian tidak melakukan itu. Sementara dari pihak pegadaian sendiri mengetahui barang itu palsu, malah mengeluarkan dana dengan jaminan dokumen palsu, nah ini jadi masalah, tahu tapi dipaksakan," sambungnya.

Kasus kredit bodong itu dimulai pada tahun 2019 dan dilaporkan pada September 2020.

Pelaku utama atau penjamin dari 19 BPKB bodong itu, kata dia masih dalam pengejaran Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel.

Akibat perbuatannya, ke lima tersangka dijerat pasal berlapis UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved