Kredit Bodong
Modus Operandi Kredit Bodong di Pegadaian Parangtambung Makassar, Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar
19 BPKB bodong itu dijaminkan secara bertahap atau berangsur tanpa kroscek atau verifikasi yang jelas.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
19 BPKB bodong itu dijaminkan secara bertahap atau berangsur tanpa kroscek atau verifikasi yang jelas.
"Jadi datanya memang dipalsukan utamanya yang BPKB ini, nah seharusnya pihak pegadaian ini harus kroscek ke Samsat Ditlantas, apakah ini benar barangnya atau bagaimana," terang Widoni.
"Tapi pihak pegadaian tidak melakukan itu. Sementara dari pihak pegadaian sendiri mengetahui barang itu palsu, malah mengeluarkan dana dengan jaminan dokumen palsu, nah ini jadi masalah, tahu tapi dipaksakan," sambungnya.
Kasus kredit bodong itu dimulai pada tahun 2019 dan dilaporkan pada September 2020.
Pelaku utama atau penjamin dari 19 BPKB bodong itu, kata dia masih dalam pengejaran Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel.
Akibat perbuatannya, ke lima tersangka dijerat pasal berlapis UU Tipikor Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)