Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kredit Bodong

Modus Operandi Kredit Bodong di Pegadaian Parangtambung Makassar, Rugikan Negara Rp 4,3 Miliar

19 BPKB bodong itu dijaminkan secara bertahap atau berangsur tanpa kroscek atau verifikasi yang jelas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri, didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli di kantornya, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar Kamis (26/8/2021) siang. Ditkrimsus Polda Sulawasi Selatan menetapkan lima orang tersangka kredit bodong di kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap modus lima tersangka kredit bodong atau macet di PT Pegadaian Kantor Cabang Parangtambung, Makassar.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli saat ditemui tribun-timur.com di kantornya, Kamis (26/8/2021) siang.

"Jadi ceritanya ini, ada pengajuan permohonan kredit cepat aman terkait dengan memberikan identitas nasabah dari orang-orang yang dipinjam KTP-nya," kata Kompol Fadli.

Selain KTP pinjaman, pelaku juga menyertakan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.

"Serta mengajukan barang jaminan berupa kendaraan roda empat dengan bukti pemilikan BPKB dipalsukan. Jadi inti modusnya itu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawasi Selatan, menetapkan lima orang tersangka kredit bodong di kantor Pegadaian Cabang Parangtambung, Kota Makassar.

Penetapan tersangka itu diumumkan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri, didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli di kantornya, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar Kamis (26/8/2021) siang.

"Ada lima tersangka yang kita tetapkan inisial SN sebagai pimpinan PT Pegadaian, UA sebagai penaksir PT Pegadaian Parantambung tahun 2019, H salesnya, kemudian MS sebagai swasta (pencari nasabah), dan Y swasta juga," katanya.

Kombes Pol Widoni menjelaskan, awal mula kasus itu mencuat setelah ditemukan adanya tunggakan pembayaran dari sejumlah debitur.

Tunggakan pembayaran itu pun dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditrkrimum) Polda Sulsel terkait kasus fidusia.

Namun, karena menyangkut Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Subdit Tipidkor turut melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan itu, ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 4,3 milliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tipikornya terkait dokumen dari pada jaminan kendaraan, berupa BPKB yang dipalsukan untuk jaminan kendaraan sehingga keluar pencairan dananya," ujar Widoni.

Ke lima orang yang ditetapkan tersangka itu lantaran dianggap tidak melakukan pemeriksaan atau kroscek terhadap kendaraan yang dijaminkan.

Total kendaraan yang dijaminkan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bodong alias fiktif, mencapai 19 unit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved