Tribun Makassar
Mal di Makassar Diizinkan Buka, Pengunjung Diminta Perlihatkan Bukti Vaksin
Pemkot Makassar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 24 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 24 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/413/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Dalam PPKM kali ini, ada beberapa kelonggaran dibanding sebelumnya, yaitu Mal dan Tempat Hiburan Malam (THM) Diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Sulselbar, Ricky Theodores menyambut baik keputusan tersebut.
"Senang sekali mendengar mal dibolehkan kembali buka. Ini kami kangen sekali membuka mal. Kami sangat mengerti karena ini kondisi yang terjadi secara internasional," ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Dia mengatakan, beberapa mal sudah bersiap mewajibkan pengunjung memperlihatkan bukti vaksin.
Langkah ini, merupakan inisiatif pihak pengelola mal.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen mereka untuk terus meningkatkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19.
"Kami laporkan 2 minggu terakhir, terus lakukan komunikasi dengan intens dengan pusat. Kami lihat kota yang dijadikan percontohan daerah yang buka duluan malnya seperti jakarta. Jadi kami rencananya juga seperti itu," terangnya
Ricky yang juga merupakan Chief Operation Officer Kalla Inti Karsa yang membawahi mal NIPAH dan MaRI menjelaskan teknisnya.
Nantinya, pengunjung harus sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Melalui aplikasi tersebut, pengelola mal akan menyediakan barcode untuk bisa di scan para pengunjung di setiap pintu masuk mal.
"Saat ini mal menjalankan prokes seperti pengecekan suhu tubuh, penjagaan jarak dan lainnya," katanya
"Satu lagi yang ditambah adalah penggunaan aplikasi peduli lindungi untuk mengecek sertifikat vaksin," lanjutnya
Selain itu, bisa dimanfaatkan untuk menghitung jumlah pengunjung mal yang dibatasi hingga 50 persen.
"Jadi bisa dicek langsung sertifikat itu valid atau tidak. Di aplikasi yang sama juga bisa mengecek berapa jumlah pengunjung dan karyawan," terangnya
"Kita minta arahan apakah prosedur ini diterapkan juga di Makassar. Sebagai usulan saat dibuka (mal)," sambungnya.
Pengelola juga berencana membuka sentra vaksinasi Covid-19 di mal.
Tujuannya untuk membantu pemerintah dalam program percepatan vaksinasi.
Dengan demikian, herd immunity atau kekebakan kelompok bisa segera tercapai.
"Kita sambungkan setra vaksinasi di mal, sehingga nanti yang belum divaksin bisa divaksin di tempat, ini juga mempercepat vaksinasi," tutupnya
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mendukung penuh usulan dari pihak pengelola mal tersebut.
"Saya terima usulan itu. Kami dari Pemerintah Kota menerima, bahwa masuk mal itu menunjukkan kartu vaksin, ini atas inisiasi pengelola melalui program peduli lindungi," katanya
Ia juga meminta adanya kolaborasi yang baik ke pihak pengusaha untuk peduli, dan bersama-sama memerangi virus Covid-19 di Makassar.
“Kita semua tentu sudah rindu mall, pengusaha tentu juga rindu berjualan. Makanya mobilitas keluar masuk pengunjung harus patuh prokes. Jika ada yang teledor, bukan pengunjungnya yang kena sanksi tapi pihak pengelolanya," tegasnya.
Secara tegas Ia pun mengingatkan jika pihak pengusaha mampu bekerja sama dengan baik maka PBB usahanya akan di ringankan.
“Saya akan berikan penghargaan bagi pelaku usaha yang telah memastikan semua karyawannya termasuk tenant di dalamnya telah di vaksin. PBB nya akan saya ringankan," tutupnya.
Laporan wartawan Tribun Timur, M Ikhsan