Tribun Makassar
Mal di Makassar Diizinkan Buka, Pengunjung Diminta Perlihatkan Bukti Vaksin
Pemkot Makassar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 24 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
"Jadi bisa dicek langsung sertifikat itu valid atau tidak. Di aplikasi yang sama juga bisa mengecek berapa jumlah pengunjung dan karyawan," terangnya
"Kita minta arahan apakah prosedur ini diterapkan juga di Makassar. Sebagai usulan saat dibuka (mal)," sambungnya.
Pengelola juga berencana membuka sentra vaksinasi Covid-19 di mal.
Tujuannya untuk membantu pemerintah dalam program percepatan vaksinasi.
Dengan demikian, herd immunity atau kekebakan kelompok bisa segera tercapai.
"Kita sambungkan setra vaksinasi di mal, sehingga nanti yang belum divaksin bisa divaksin di tempat, ini juga mempercepat vaksinasi," tutupnya
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mendukung penuh usulan dari pihak pengelola mal tersebut.
"Saya terima usulan itu. Kami dari Pemerintah Kota menerima, bahwa masuk mal itu menunjukkan kartu vaksin, ini atas inisiasi pengelola melalui program peduli lindungi," katanya
Ia juga meminta adanya kolaborasi yang baik ke pihak pengusaha untuk peduli, dan bersama-sama memerangi virus Covid-19 di Makassar.
“Kita semua tentu sudah rindu mall, pengusaha tentu juga rindu berjualan. Makanya mobilitas keluar masuk pengunjung harus patuh prokes. Jika ada yang teledor, bukan pengunjungnya yang kena sanksi tapi pihak pengelolanya," tegasnya.
Secara tegas Ia pun mengingatkan jika pihak pengusaha mampu bekerja sama dengan baik maka PBB usahanya akan di ringankan.
“Saya akan berikan penghargaan bagi pelaku usaha yang telah memastikan semua karyawannya termasuk tenant di dalamnya telah di vaksin. PBB nya akan saya ringankan," tutupnya.
Laporan wartawan Tribun Timur, M Ikhsan