Tribun Luwu Utara
Pemkab Luwu Utara Prioritaskan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di RPJMD 2021-2026
Saat membacakan laporan pansus pada rapat paripurna dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama tentang Ranperda RPJMD
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Rehabilitasi dan rekonstruksi pasca banjir bandang menjadi salah satu prioritas arah kebijakan pembangunan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Itu tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Luwu Utara tahun 2021-2026.
"7 fraksi DPRD telah menyetujui Ranperda (RPJMD) tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda," kata Anggota DPRD Luwu Utara, Riswan Bibbi.
Saat membacakan laporan pansus pada rapat paripurna dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama tentang Ranperda RPJMD, Senin (23/8/2021).
Kata Riswan, pansus sangat mengapresiasi sikap fraksi dan menilai hal ini merupakan sikap mendukung proses penetapan Perda dengan memastikan RPJMD yang ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Serta dirancang melalui proses perencanaan yang matang, strategis, terpadu, dan berkelanjutan," katanya.
Selain rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, peningkatan produksi, produktivitas dan daya saing sektor ekonomi serta penguatan kewirausahaan dan UMKM juga menjadi prioritas bupati dan wakil bupati yang baru.
Dengan visi-misi Luwu Utara maju, mandiri, dan harmonis.
"Di tahun yang sama juga diprioritaskan untuk membangun konektivitas infrastruktur antar wilayah dan antar kawasan pertumbuhan ekonomi baru, serta optimalisasi jangkauan infrastruktur dasar secara merata," katanya.
"Perlu diketahui tahun 2022 merupakan tahun pertama secara efektif mengacu pada RPJMD," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menuturkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembagunan daerah, terbukti dengan disetujuinya Ranperda tentang RPJMD tahun 2021-2026 menjadi Perda.
"Perda ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah selama 5 tahun ke depan yang selanjutnya akan dijabarkan dalam rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah," katanya.
"Terkait dengan penanganan Kota Masamba pasca banjir bandang satu tahun lalu pemerintah daerah telah mengagendakan penanganannya," tutur Indah.
Pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program yang telah dituangkan dalam Perda RPJMD Luwu Utara 2021-2026 memerlukan kerjasama dan sinergi yang baik.