Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Mabuk Sambil Nenteng Anak Panah, Pria Berambut Gondrong di Barukang 3 Makassar Diciduk Polisi

Saat melintas, Tim Opsnal Tipiriang dan Samapta Polres Pelabuhan Makassar mendapati Satta berjalan sambil menenteng anak panah.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polres Pelabuhan Makassar
Satta diamankan di Posko Tim Respon Angngaru Polres Pelabuhan Makassar, Minggu (23/8/2021) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satta (36) warga Jl Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar ditahan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Minggu (23/8/2021) dini hari.

Pria berambut gondrong itu diamankan lantaran kedapatan menenteng anak panah beserta ketapel atau pelontarnya.

Bermula saat Tim Opsnal Tipiriang dan Samapta Polres Pelabuhan Makassar menggelar patroli di seputaran Jl Barukang-Cambayya.

Lokasi yang kerap didapati terjadi aksi tawuran atau perang kelompok antar warga.

Saat melintas, tim patroli mendapati Satta berjalan sambil menenteng anak panah.

Tim patroli pun menghampiri dan menghentikan laju buruh harian itu.

Rupanya sang buruh tengah mabuk usai berpesta miras.

Tanpa banyak basa-basi, Tim Patroli pun melakukan penggeledahan dan mengamankan busur atau anak panah yang dibawa Satta.

Ia pun digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Hasil interogasi sementara, pelaku (Satta) mengakui sudah melakukan pesta miras jenis ballo di Dermaga Camba Caddia," kata Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar Iptu Asfada, dalam keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp.

Anak panah, itu lanjut Asfada, dibuat sendiri oleh Satta.

"Pelaku mengakui bahwa ketapel dan busur tersebut adalah miliknya dan buatannya sendiri untuk jaga diri," ujarnya.

Selain berpatroli menjaga kondusivitas keamanan warga Utara Kota Makassar, Tim Patroli Polres Pelabuhan Makassar, juga gencar mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.

Seperti ketika mendapati kerumunan warga tampa mengenakan masker.

Tim Patroli Polres Pelabuhan Makassar langsung memberi teguran dan imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Tangkap 29 Pelaku Narkoba

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap 29 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan itu dilakukan dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Lipu yang digelar 28 Juni hingga 18 Juli 2021.

Dari 29 tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika 25 di antaranya lelaki dan empat perempuan.

Status dan peran dari para pelaku itu pun berbeda-beda.

"12 diantaranya lelaki berperan sebagai pengedar, empat lelaki dan empat perempuan sebagai pengguna," kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam didampingi Kasat Narkoba Iptu Darmawangsa saat merilis kasus itu di Mapolres Pelabuhan Makassar, Kamis (29/7/2021) siang.

Menurut AKBP Kadarislam, dari puluhan tersangka yang ditangkap itu satu di antaranya bernama Gope merupakan target operasi.

Kemudian, pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan atas 20 laporan polisi yang masuk.

"Kalau dilihat dari klasifikasi tangkapan, tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar itu sekitar 90 persen dan pemakai 10 persen. Jadi lebih banyak tangkapan pengedar," ujarnya.

Mantan kapolres Bone itu menjelaskan modus operandi kebanyakan tersangka yaitu melakukan penjualan dan pembelian narkotika secara terputus.

Hal itu pun membuat polisi sedikit kesulitan mengungkap bandar dari para pelaku.

"Sehingga sulit ditemukan bandarnya. Tapi anggota akan terus mencari bandar barang haram itu," terang orang nomor satu di jajaran Polres Pelabuhan itu.

Pengungkapan kasus narkotika dalam Operasi Antik Lipu tahun ini mengalami peningkatan jika dibanding Operasi Antik Lipu 2020 lalu.

"Ada 20 laporan polisi saat Operasi Antik 2021, sedang Operasi Antik 2020 ada 19. Ini menunjukkan ada kenaikan satu kasus atau 10 persen," ungkap Kadarislam.

Barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Lipu itu, 8,1719 gram jenis sabu, 160.5751 gram jenis ganja kering dan 0,0185 gram jenis tembakau Gorilla.

Sedangkan, barang bukti pada Operasi Antik Lipu 2020, 7,7528 gram jenis sabu dan 1,5620 gram ganja.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved