Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Dapat Sertifikasi, ASN Guru Dominasi Perceraian ASN di Kota Makassar

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah ASN yang mengajukan berkas izin perceraian sebanyak 135 orang. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
huffington
ilustrasi 

Pertikaian dalam rumah tangga mendominasi alasan ASN bercerai, namun kasus seperti ini banyak ditolak karena pertengkaran memang kerap terjadi dalam rumah tangga.

"Biasanya kita minta mereka untuk pertimbangkan ulang, sebisa mungkin kita perlambat izinnya karena yang kasus seperti ini lumrah terjadi," jelasnya.

Tidak mudah memberi izin perceraian kepada pihak bersangkutan, harus memenuhi paling tidak dua kriteria dari tujuh indikator.

Indikator yang dimaksud antara lain ada pihak istri/suami yang menikah, selingkuh, mabuk-mabukan, berjudi, dan lain-lain.

Indikator lainnya, KDRT atau ketidak harmonisan dalam keluarga, tidak memiliki keturunan dalam jangka waktu lima tahun lebih, ada yang pindah agama, suami/istri dipenjara lebih dari empat tahun.

Tidak memberi nafkah lahir batin secara terus menerus atau pembiaran terhadap istri/suami.

"Serta ada pihak yang meninggalkan rumah dan berpisah lebih dua tahun. Minimal ada dua alasan yang kami pertimbangkan," ujarnya.

Sebelum menentukan sikap, pihak BKPSDM lebih dulu melakukan mediasi dengan pihak bersangkutan.

Karena itu, ada beberapa ajuan  yang dipending hingga dua tahun agar kedua belah pihak bisa rujuk kembali.

Munandar menegaskan, BPKSDM hanya memberi izin, sebab proses perceraian berhubungan langsung dengan pengadilan agama. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved