Tribun Makassar
Dapat Sertifikasi, ASN Guru Dominasi Perceraian ASN di Kota Makassar
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah ASN yang mengajukan berkas izin perceraian sebanyak 135 orang.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Pertikaian dalam rumah tangga mendominasi alasan ASN bercerai, namun kasus seperti ini banyak ditolak karena pertengkaran memang kerap terjadi dalam rumah tangga.
"Biasanya kita minta mereka untuk pertimbangkan ulang, sebisa mungkin kita perlambat izinnya karena yang kasus seperti ini lumrah terjadi," jelasnya.
Tidak mudah memberi izin perceraian kepada pihak bersangkutan, harus memenuhi paling tidak dua kriteria dari tujuh indikator.
Indikator yang dimaksud antara lain ada pihak istri/suami yang menikah, selingkuh, mabuk-mabukan, berjudi, dan lain-lain.
Indikator lainnya, KDRT atau ketidak harmonisan dalam keluarga, tidak memiliki keturunan dalam jangka waktu lima tahun lebih, ada yang pindah agama, suami/istri dipenjara lebih dari empat tahun.
Tidak memberi nafkah lahir batin secara terus menerus atau pembiaran terhadap istri/suami.
"Serta ada pihak yang meninggalkan rumah dan berpisah lebih dua tahun. Minimal ada dua alasan yang kami pertimbangkan," ujarnya.
Sebelum menentukan sikap, pihak BKPSDM lebih dulu melakukan mediasi dengan pihak bersangkutan.
Karena itu, ada beberapa ajuan yang dipending hingga dua tahun agar kedua belah pihak bisa rujuk kembali.
Munandar menegaskan, BPKSDM hanya memberi izin, sebab proses perceraian berhubungan langsung dengan pengadilan agama. (*)