Tribun Makassar
Dapat Sertifikasi, ASN Guru Dominasi Perceraian ASN di Kota Makassar
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah ASN yang mengajukan berkas izin perceraian sebanyak 135 orang.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Angka perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Makassar tergolong tinggi.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah ASN yang mengajukan berkas izin perceraian sebanyak 135 orang.
Mulai dari 2016 sebanyak 25 orang, 2017 ada 21 orang, 2018 13 orang, 2019 32 orang, 2020 33 orang, dan 2021 11 orang.
Pengajuan izin perceraian tersebut didominasi oleh ASN guru, mencapai 80 persen.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan SDM (BKPSDM) Makassar, Munandar mengatakan, ASN guru yang memasukkan berkas didominasi perempuan.
Munandar menilai, ASN guru yang mengajukan izin perceraian dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.
"Guru kan punya sertifikasi, kalau kita perhatikan yang mau cerai itu suaminya bukan ASN," ucap Munandar kepada tribun-timur.com, Senin (23/8/2021) sore.
Apalagi selama masa pandemi Covid-19, kondisi ekonomi masyarakat mengalami gangguan.
Belum lagi ASN lebih banyak menjalankan tugas di rumah.
Hal tersebut memicu pertengkaran di lingkungan rumah tangga.
Intensitas pertemuannya tinggi sehingga kadang terjadi percekcokan.
"Tahun 2020 paling tinggi karena saat itu masa pandemi, orang banyak tinggal di rumah dan itu bisa memicu kekerasan dalam rumah tangga,"
Hanya saja, pihaknya tidak langsung menyetujui pengajuan tersebut.
Membutuhkan waktu lama dan proses panjang.
Tidak semua yang mengajukan diberi izin, ada yang dipending atau ditunda bahkan ditolak.