Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutasi Pemprov Sulsel

FAKTA Baru Mutasi Pemprov Sulsel, Jayadi Nas Batal Dilengser? ini Keterangan Sekprov Hayat Gani

Abdul Hayat tak menjelaskan dengan rinci kapan pengajuan izin mutasi tersebut dikirim ke Mendagri.

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani, berharap, kereta api Makassar-Parepare bisa beroperasi tahun 2022 mendatang. 

Denny Irawan dari Kadisbudpar jadi Kadis Penanaman Modal dan PTSP menggantikan Jayadi Nas

Moh Hasan dari Kadis Perpustakaan dan Kearsipan jadi Kadisnakertrans menggantikan Andi Darmawan Bintang.

Andi Hasbi dari Staf Ahli Bidang Kesra jadi Kadis Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Nimal Lahamang dari Kepala BPBD jadi Kadis ESDM menggantikan Irawan Bintang.

Andi Darmawan Bintang dari Kadisnakertrans jadi Kepala Bappelitbangda.

Andi Irawan Bintang dari Kadis ESDM jadi Kadis Sosial yang sebelumnya lowong.

Muh Ichsan Mustari dari Kadis Kesehatan jadi Asisten II Setda Sulsel.

Jayadi Nas dari Kepala DPM-PTSP jadi Kadis Perpustakaan dan Kearsipan.

Idham Kadir dari Kabiro Umum jadi Kabiro Pemerintahan dan Otda.

Muh Jufri dari Kadisdik jadi Kadisbudpar menggantikan Denny Irawan.

Berdasarkan rekomendasi Mendagri, hasil uji kompetensi tersebut dijadikan sebagai dasar pelaksanaan mutasi dan mengisi jabatan lowong.

Mutasi bisa dilakukan dengan catatan pelantikan dilakukan setelah mendapat izin dari Mendagri.

Terhadap PPT Pratama atas nama Prof Dr Muhammad Jufri, penetapan/pelantikannya ke jabatan baru dapat dilakukan setelah menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan selama satu tahun atau tanggal 18 Agustus 2021.

Selanjutnya, poin surat tersebut merekomendasikan hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi tidak dapat dijadikan acuan untuk  melakukan pemberhentian pejabat dari jabatannya.

Pemberhentian, demosi pejabat dari Jabatannya hanya dapat dilakukan dengan mengacu kepada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan memenuhi ketentuan pasal 116 ayat 2, pasal 117 dan Pasal 118 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

Jika di kemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini 
akan ditinjau kembali. (*)

Baca juga: Siapa Selain Jayadi Nas yang Bakal Dilengser Plt Gubernur? ini Daftar Loyalis dan Nama Hasil Job Fit

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved