Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Warga Desa Mario Luwu Utara Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Ia menyebutkan pelaku diringkus bersama barang bukti satu saset sabu dengan berat kotor 0,40 gram.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Lutra
Pelaku penyalahgunaan sabu ditangkap Polres Luwu Utara 

"Saat Andri ditemukan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu saset sabu di aspal yang dibuang Andri," katanya.

Tidak sampai di situ, polisi lalu membawa Andri ke rumahnya.

"Di rumah kita temukan dua saset sabu lagi dan barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp 550 ribu," katanya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.

"Total berat kotor barang bukti tiga saset sabu adalah 4,02 gram," tuturnya.

Dalam kasus ini, Andri terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved