Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Warga Desa Mario Luwu Utara Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Ia menyebutkan pelaku diringkus bersama barang bukti satu saset sabu dengan berat kotor 0,40 gram.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Lutra
Pelaku penyalahgunaan sabu ditangkap Polres Luwu Utara 

TRIBUNLUTRA.COM, BAEBUNTA - Seorang warga diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara.

Dia adalah Alias BR (41) asal Dusun Talesse, Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan diringkus pada Senin (16/8/2021) malam.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik, mengatakan pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran sabu bertempat di Dusun Katonantana, Desa Mario.

"Pelaku kita amankan beserta barang bukti," kata Rodo, Rabu (18/8/2021).

Ia menyebutkan pelaku diringkus bersama barang bukti satu saset sabu dengan berat kotor 0,40 gram.

Selain itu, diamankan pula barang bukti satu pireks yang didalamnya masih terdapat endapan sabu.

Juga satu potongan pipet bening yang diruncingkan.

Dua korek api gas yang salah satunya terdapat jarum pengantar api dari kertas foil rokok dan satu unit handphone.

Penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa seseorang sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Orang tersebut diduga berada dirumahnya di Desa Mario.

"Sehingga anggota melakukan penyelidikan tentang informasi itu," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui bahwa orang tersebut berada di rumah iparnya di Dusun Katonantana, Desa Mario.

"Saat itu anggota langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah tiba di rumah anggota menemukan yang bersangkutan sedang mengkonsumsi sabu," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujarnya.

Rodo mengajak masyarakat bersama-sama membasmi narkoba.

Sehingga ia meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan ada warga yang memakai atau mengedarkan sabu dan obat terlarang.

"Mari kita bersama-sama membasmi peredaran narkoba dan sejenisnya," ujarnya.

Pengedar Sabu Ditangkap

Sebelumnya kasus sabu terjadi di Masamba.

Polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang ditangkap adalah Andri (27), warga Jalan Salawati Daud, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan, penangkapan terhadap Andri dilakukan di pinggir jalan atau belakang SD Matoto, Kelurahan Bone, pada Jumat malam.

Penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPA/VIII/2021/SPKT/ResLutra tanggal 13 Agustus 2021.

"Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini kita amankan di belakang SD Matoto," kata Rodo, Minggu (15/8/2021).

Rodo menuturkan, pengungkapan terhadap pelaku bermula dari laporan warga.

Apabila ada orang yang kerap transaksi sabu disekitaran SD Matoto.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Andri.

"Saat Andri ditemukan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu saset sabu di aspal yang dibuang Andri," katanya.

Tidak sampai di situ, polisi lalu membawa Andri ke rumahnya.

"Di rumah kita temukan dua saset sabu lagi dan barang bukti lainnya, termasuk uang tunai Rp 550 ribu," katanya.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.

"Total berat kotor barang bukti tiga saset sabu adalah 4,02 gram," tuturnya.

Dalam kasus ini, Andri terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved