Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Warga Desa Mario Luwu Utara Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Ia menyebutkan pelaku diringkus bersama barang bukti satu saset sabu dengan berat kotor 0,40 gram.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Polres Lutra
Pelaku penyalahgunaan sabu ditangkap Polres Luwu Utara 

"Hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujarnya.

Rodo mengajak masyarakat bersama-sama membasmi narkoba.

Sehingga ia meminta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan ada warga yang memakai atau mengedarkan sabu dan obat terlarang.

"Mari kita bersama-sama membasmi peredaran narkoba dan sejenisnya," ujarnya.

Pengedar Sabu Ditangkap

Sebelumnya kasus sabu terjadi di Masamba.

Polisi melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang ditangkap adalah Andri (27), warga Jalan Salawati Daud, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik mengatakan, penangkapan terhadap Andri dilakukan di pinggir jalan atau belakang SD Matoto, Kelurahan Bone, pada Jumat malam.

Penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPA/VIII/2021/SPKT/ResLutra tanggal 13 Agustus 2021.

"Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini kita amankan di belakang SD Matoto," kata Rodo, Minggu (15/8/2021).

Rodo menuturkan, pengungkapan terhadap pelaku bermula dari laporan warga.

Apabila ada orang yang kerap transaksi sabu disekitaran SD Matoto.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Andri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved