HUT ke 76 RI
456 Narapidana Lapas Kelas IIA Parepare Dapat Remisi 17 Agustus
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
Lapas Kelas IIA Parepare
Penyampaian khidmat HUT ke-76 Kemerdekaan RI kepada napi Lapas Kelas IIA Parepare, Selasa (17/8/2021).
Targetnya mampu menyerap sumber daya manusia warga binaan pemasyarakatan (WBP) hingga minimal 75% warga binaan yang memenuhi syarat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto sangat mengapresiasi upaya pembinaan yang dilakukan Lapas Parepare.
"Dalam setiap kesempatan kami selalu meminta kepada kepala UPT untuk melaksanakan kegiatan produksi di dalam lapas sebagai bagian dari pembinaan kemandirian agar menjadi bekal bagi WBP untuk beritegrasi kembali dengan masyarakat,“ katanya.(*)
Laporan Kontributor tribun-timur.com, @uull_darullah