HUT ke 76 RI
456 Narapidana Lapas Kelas IIA Parepare Dapat Remisi 17 Agustus
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - 456 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare mendapat remisi pada momentum HUT ke-76 kemerdekaan RI, 17 Agustus.
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan beberapa peraturan lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Indra Setiabudi Mokoawago via keterangan rilisnya.
Pihaknya mengatakan, Narapidana di Lapas Parepare saat ini berjumlah 605 jiwa dan tahanan 52 jiwa.
"Narapidana di Lapas Parepare saat ini berjumlah 605 jiwa dan tahanan 52 jiwa," katanya.
"Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2021 sebanyak 456 Orang saja," ungkapnya.
"Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan," ujarnya.
Indra merincikan perolehan remisi warga binaan di Lapas Parepare yaitu diantaranya, 13 orang mendapat remisi 6 bulan, 67 orang remisi 5 bulan.
Selain itu, 101 orang lagi mendapatkan remisi 4 bulan, 137 orang remisi 3 bulan, 71 orang remisi 2 bulan dan 67 orang remisi satu bulan.
"Untuk perolehan remisi berdasarkan tindak pidana, remisi umum terkait PP 99 sebanyak 279 orang dan remisi umum tindak pidana umum 177 orang," bebernya.
Sedangkan remisi berdasarkan jenis kejahatan yaitu, kekerasan dalam rumah tangga 2 orang, kesusilaan 2 orang, mata uang 1 orang, pemalsu materai/surat 1 orang, memeras/mengancam 3 orang, narkotika 354 orang.
Pelanggaran Lalu Lintas 1 orang, pembunuhan 13 orang, pemerkosaan 1 orang, pencucian uang 1 orang, pencurian 28 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 1 orang.
Juga terdapat pelanggaran penipuan 7 orang, perlindungan anak 37 orang, senjata tajam/senjata api/bahan peledak 1 orang.
Lapas Kelas IIA Parepare tepatnya berlokasikan di Jl Lingkar Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Kerajinan Mebel
Di tengah pandemi saat ini, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Parepare, Sulawesi Selatan tetap produktif.
Mereka menekuni keterampilan mebel, mulai dari Kursi tamu, Kursi teras, lemari hias, tempat tidur/dipan, lemari, jam hingga meja makan.
”Sebanyak 34 orang warga binaan sudah dilatih dan akan terus ditambah jika pesanan meningkat," kata Kepala Lapas Kelas II Parepare, Indra Mokoagow dalam rilisnya ke tribun-timur.com, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, kegiatan kemandirian mebel ini bekerjasama dengan salah satu pengusaha furnitur di Kota Parepare.
Pengusaha inilah yang memasarkan hasil mebel WBP tersebut.
Konsumen juga bisa langsung melakukan pemesanan dengan melihat langsung pengerjaan barang di bengkel kerja Lapas Parepare.
“Saat ini pemasaran dan pemesanan masih dilakukan melalui media sosial UD. Kembar Jepara dengan memanfaatkan aplikasi market place,” ungkapnya.
Harga yang ditawarkan sangat kompetitif dan beragam.
Kursi teras seharga Rp 1,2 juta, kursi minimalis Rp 3 juta, kursi Madura keong seharga Rp 4,6 juta, kursi Madura udina seharga Rp 6,7 juta, dan mimbar besar seharga Rp 8,4 juta.
WBP berinisial BD mengaku sangat bersyukur bisa mengikuti program pembinaan di Lapas Parepare.
Pasalnya, selama menjalani pidana, ekonomi keluarganya mulai menurun.
Namun kini bahkan bisa menyisihkan sebagian upahnya untuk keluarga.
“Saya bersyukur diikutkan bekerja disini, selain mendapatkan pengalaman saya juga sudah tidak pernah meminta kiriman makanan dari luar bahkan saya bisa sisihkan premi saya untuk anak-anak saya," tuturnya.
Selanjutnya pihak Lapas Parepare juga telah merencanakan akan membuka unit-unit produksi lainnya seperti laundry, pengelasan, kanopi dan hidroponik.
Targetnya mampu menyerap sumber daya manusia warga binaan pemasyarakatan (WBP) hingga minimal 75% warga binaan yang memenuhi syarat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto sangat mengapresiasi upaya pembinaan yang dilakukan Lapas Parepare.
"Dalam setiap kesempatan kami selalu meminta kepada kepala UPT untuk melaksanakan kegiatan produksi di dalam lapas sebagai bagian dari pembinaan kemandirian agar menjadi bekal bagi WBP untuk beritegrasi kembali dengan masyarakat,“ katanya.(*)
Laporan Kontributor tribun-timur.com, @uull_darullah