Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 76 RI

456 Narapidana Lapas Kelas IIA Parepare Dapat Remisi 17 Agustus

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
Lapas Kelas IIA Parepare
Penyampaian khidmat HUT ke-76 Kemerdekaan RI kepada napi Lapas Kelas IIA Parepare, Selasa (17/8/2021). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - 456 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare mendapat remisi pada momentum HUT ke-76 kemerdekaan RI, 17 Agustus.

Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan beberapa peraturan lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Indra Setiabudi Mokoawago via keterangan rilisnya.

Pihaknya mengatakan, Narapidana di Lapas Parepare saat ini berjumlah 605 jiwa dan tahanan 52 jiwa.

"Narapidana di Lapas Parepare saat ini berjumlah 605 jiwa dan tahanan 52 jiwa," katanya.

"Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2021 sebanyak 456 Orang saja," ungkapnya.

"Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan," ujarnya.

Indra merincikan perolehan remisi warga binaan di Lapas Parepare yaitu diantaranya, 13 orang mendapat remisi 6 bulan, 67 orang remisi 5 bulan.

Selain itu, 101 orang lagi mendapatkan remisi 4 bulan, 137 orang remisi 3 bulan, 71 orang remisi 2 bulan dan 67 orang remisi satu bulan.

"Untuk perolehan remisi berdasarkan tindak pidana, remisi umum terkait PP 99 sebanyak 279 orang dan remisi umum tindak pidana umum 177 orang," bebernya.

Sedangkan remisi berdasarkan jenis kejahatan yaitu, kekerasan dalam rumah tangga 2 orang, kesusilaan 2 orang, mata uang 1 orang, pemalsu materai/surat 1 orang, memeras/mengancam 3 orang, narkotika 354 orang.

Pelanggaran Lalu Lintas 1 orang, pembunuhan 13 orang, pemerkosaan 1 orang, pencucian uang 1 orang, pencurian 28 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 1 orang.

Juga terdapat pelanggaran penipuan 7 orang, perlindungan anak 37 orang, senjata tajam/senjata api/bahan peledak 1 orang.

Lapas Kelas IIA Parepare tepatnya berlokasikan di Jl Lingkar Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved