Tribun Pinrang
Pencuri Lintas Provinsi Asal Pinrang Ditangkap, Pernah Beraksi di Parepare Hingga Mamuju
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi asal Pinrang, SR (42) berhasil ditangkap
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Suryana Anas
Atas dasar laporan tersebutlah, polisi melakukan penangkapan terhadap SR.
Saat ditangkap, pelaku SR mengakui 8 TKP.
8 TKP itu berada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Adapun 8 TKP yang diakui SR sebagai berikut:
- TKP Kabupaten Pinrang :
1. TKP Mesjid Raya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, melakukan pencurian 1 unit HP.
2. TKP Jalan Jend. Ahmad Yani, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, melakukan pencurian 4 unit handphone dan uang tunai Rp. 3,5 juta.
3. TKP Kampung Bili-bili, Keluraha Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
4. TKP Kecamatan Watang Sawitto, Kabupate Pinrang melakukan pencurian 1 unit handphone.
- TKP Kota Parepare
5. TKP Jalan Muh. Arsyad, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Pare Pare, melakukan pencurian sepeda motor XEON DP 3438 AE.
6. TKP Kecamatan Soreang, Kota Parepare, melakukan pembongkaran warung makan.
- TKP Provinsi Sulawesi Barat:
7. TKP Mamuju, melakukan pencurian sepeda motor Honda CRF warna hitam Nopol DC 2381 BL dan melakukan penggelapan satu unit mobil avanza warna hitam.
8. TKP Mamuju Utara melakukan pencurian sarang walet sebanyak 29 kg
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
