Tribun Pinrang
Pencuri Lintas Provinsi Asal Pinrang Ditangkap, Pernah Beraksi di Parepare Hingga Mamuju
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi asal Pinrang, SR (42) berhasil ditangkap
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Suryana Anas
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG- Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas provinsi asal Pinrang, SR (42) berhasil ditangkap usai Polres Pinrang menerima empat laporan polisi.
Pelaku SR (42) diringkus di Jalan Mongisidi, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Jumat, (13/08/2021) sekira pukul 15.00 Wita.
SR adalah warga Jalan Kartini, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Saat diringkus, SR mencoba untuk kabur.
Alhasil polisi melumpuhkan pelaku dengan menembak betis kiri dan kanan SR.
Diketahui, SR merupakan residivis kasus curas dan curanmor yang sudah 5 kali ditangkap dan menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Kabupaten Pinrang.
Tidak hanya mencuri, pelaku juga melakukan kekerasan pada korbannya.
Polisi menerima laporan terkait SR sejak bulan Mei hingga Agustus 2021.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.
"Laporan pertama datang dari Musnandar (23) yang merupakan warga Kabupaten Barru ini harus kehilangan HPnya di Masjid Raya Pinrang pada Selasa, (25/05/2021) pukul 14.30 Wita," kata AKP Deki saat dikonfirmasi, Senin, (16/08/2021).
Dikatakannya, sama dengan nasib Musnandar, korban Ahmad Arsyad juga melapor karena SR telah mencuri 4 HP dan uang tunai di Jalan Jend Ahmad Yani Pinrang pada Kamis (22/07/2021) pukul 01.40 Wita
"Korban Ahmad mengalami kerugian Rp 10 juta," ungkapnya.
Selanjutnya, SR melakukan penganiayaan terhadap korban Basri (41) yang merupakan tukang batu di Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Jumat, (21/05/2021).
"Luka yang dialami korban yakni luka terbuka pada siku sebelah kiri dan luka tusuk pada bagian pelipis kiri," ucapnya.
Terakhir, laporan pada Jumat, (13/08/2021) terkait pelaku yang membawa badik tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
