Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Rutan Kelas IIB Sengkang Usul 213 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan

Remisi yang akan diberikan mulai dari 1 sampai 5 bulan untuk para narapida tersebut.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Rutan Klas II Sengkang, Kabupaten Wajo menggelar teleconference dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT ke 76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021) mendatang.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Sahril Efendi, ada 213 orang yang diusulkan mendapat remisi.

"Ada 213 napi yang kita usul mendapatkan remisi," katanya, Minggu (15/8/2021).

Remisi yang akan diberikan mulai dari 1 sampai 5 bulan untuk para narapida tersebut.

"Yang diusulkan itu satu sampai lima bulan," katanya.

Diketahui, jumlah narapidana di Rutan Kelas IIB Sengkang berjumlah 275 orang.

Ada 262 narapidana laki-laki dan 13 narapidana perempuan.

Angka tersebut dinilai over kapasitas mengingat kapasitas Rutan maksimal menampung 200 warga binaan.

Sekadar diketahui, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:

- Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

- Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat: berkelakuan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

- Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.

Lapas Makassar Terbanyak

Ribuan narapidana di Sulsel diusulkan mendapatkan remisi HUT ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas)  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi saat berkunjung ke Rutan Kelas I, Makassar Kamis (12/08/2021) siang.

Edi Kurniadi mengatakan, ada sebanyak 5968 narapidana di Sulsel yang diusulkan mendapatkan remisi umum (RU) pada 17 Agustus mendatang.

Dari usulan tersebut, 5908 narapidana diusulkan mendapatkan RU I (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana).

60 narapidana diusulkan mendapatkan RU II (langsung bebas pada saat terima remisi).

Edi menambahkan, jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan.

"Setelah pengusulan tersebut,  Kanwil Sulsel sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Edi Kurniadi dalam rilis yang diterima via pesan WhatsApp.

SK remisi akan diserahkan pada peringatan kemerdekaan RI 17 agustus mendatang.

Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 (Hak Narapidana).

Selain itu, juga merujuk pada PP 99 tahun 2012 pasal 34 (pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus).

Permenkumham No 18 Tahun 2019 tentang tatacara pemberian remisi bagi narapidana.

"Yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," ujarnya

Selain itu, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik," sambungnya.

Sementara Kepala Bidang Pembinaan, Rahnianto mengatakan dari usulan tersebut, jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari lapas Makassar 664 orang.

Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, lapas palopo 574 orang.

"Lapas Parepare 454 orang, lapas takalar 354 orang dan rutan Makassar 316 orang," ungkapnya.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannnya .

Memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved