Tribun Wajo
Rutan Kelas IIB Sengkang Usul 213 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan
Remisi yang akan diberikan mulai dari 1 sampai 5 bulan untuk para narapida tersebut.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Rutan Klas II Sengkang, Kabupaten Wajo menggelar teleconference dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Kamis (27/2/2020).
Sementara Kepala Bidang Pembinaan, Rahnianto mengatakan dari usulan tersebut, jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari lapas Makassar 664 orang.
Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, lapas palopo 574 orang.
"Lapas Parepare 454 orang, lapas takalar 354 orang dan rutan Makassar 316 orang," ungkapnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannnya .
Memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.(*)