Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Restoran Cepat Saji di MP Langgar PPKM, Master Recover: Manajemen Mall Lakukan Pembiaran

Master Recover Panakukang, Pangeran mengatakan, jika pengelola restoran tersebut mengaku tidak tahu terkait aturan PPKM.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
Salah satu gerai makanan cepat saji di Mall Panakukang, mendapat teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lantaran menyediakan makan di tempat bagi pengunjung. 

Sementara untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Lalu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 22.00 Wita.

Namun, khusus apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

Adapun isi dari SE tersebut menginstruksikan hal - hal sebagai berikut:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh; 

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 100% non (seratuspersen) Work From Home (WFH); 

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: 

1) esensial seperti: 

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisikdengan pelanggan (customer); 

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer)dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); 

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; 

d) perhotelan non penanganan karantina; dan 

e) industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan: 

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; 

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved