Tribun Makassar
Restoran Cepat Saji di MP Langgar PPKM, Master Recover: Manajemen Mall Lakukan Pembiaran
Master Recover Panakukang, Pangeran mengatakan, jika pengelola restoran tersebut mengaku tidak tahu terkait aturan PPKM.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Salah satu gerai makanan cepat saji (Burger King) di Mall Panakukang, mendapat teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, lantaran menyediakan makan di tempat bagi pengunjung, Minggu (15/8/2021).
Padahal dalam Surat Edaran Nomor :443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.
Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, namun pelanggan hanya boleh take away, dan dilarang makan di tempat.
Master Recover Panakukang, Pangeran mengatakan, jika pengelola restoran tersebut mengaku tidak tahu terkait aturan PPKM.
Katanya, manajemen Mall Penakukang (MP) tidak memberikan penjelasan kepada pemilik restoran tersebut terkait aturan PPKM Level 4 di Makassar.
"Memang benar salah satu gerai di MP menerima makan di tempat, alasannya tidak diberi penjelasan dari pihak manajemen mall, dan ada pembiaran dari pihak mall," kata Pangeran saat dihubungi.
Ia pun lalu melayangkan teguran lisan, dan pengunjung diminta meninggalkan tempat.
"Ditindaki dengan teguran lisan, dan pengunjung diminta meninggalkan tempat," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Dalam SE kali ini, Pemkot Makassar membolehkan tempat ibadah, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya kembali difungsikan
Dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
Dan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.
Pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.