Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Meninggal di Kamar Kos

Hakim PT TUN Makassar Sempat Main Voli Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Hanya saja, malam harinya, Satibi sempat mengeluh kurang enak badan ke rekan kerjanya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
tribun-timur.com/muslimin emba
Seorang hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar, ditemukan meninggal dunia dalam kamar kosnya, Jumat (13/8/2021) siang 

Tidak mendapat respon dari H Satibi, sang sekuriti pun mengintip lewat jendela.

"Jadi diintip lewat jendela, ternyata sudah kaku di atas tempat tidur," ujar Andi Ernawati yang juga rekan kerja almarhum.

Sekuriti kemudian melaporkan apa yang dilihatnya ke pemilik kamar kos dan kamar kos H Satibi pun dibuka.

Dan benar saja, H Satibi rupanya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Personel Polsek Panakkukang dan Inafis Polrestabes Makassar pun mendatangi lokasi.

Menyusul, Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad Satibi.

Jasad Hakim Tinggi itu pun dibawa Tim Dokpol Biddokkes Polda Sulsel ke ruang Forensik RS Bhayangkara, Makassar.

Jenazah dievakuasi dari dalam kamar kosnya di Jl Bumi Karsa, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang Makassar.

Belum diketahui penyebab pasti meninggalnya sang hakim, H Satibi Hidayat.

H Satibi ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya.

Posisinya terbaring di atas tempat tidur dengan selimut biru menutupi badannya.

Sebelumnya diberitakan, seorang Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, ditemukan meninggal dunia dalam kamar kosnya, Jumat (13/8/2021) siang.

Hakim Tinggi itu diketahui bernama H Satibi Hidayat Umar (63).

Kamar kos almarhum berlokasi di Jl Bumi Karsa, Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Meninggalnya H Satibi menggegerkan penghuni kamar kos lainnya, yang juga dihuni beberapa hakim.

Tim Inafis Polrestabes Makassar dan Dokpol Biddokkes Polda Sulsel telah tiba di lokasi melakukan olah TKP.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved