Tribun Luwu
Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan 3 Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah di Luwu Ditunda
"Putusannya ditunda, sebab ada hakim yang positif sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan sidang," kata Eka
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Sidang putusan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu tahun anggaran 2019 ditunda.
Sidang sedianya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Makassar pada, Kamis (12/8/2021).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Luwu, Eka Hariadi, mengatakan, penundaan ini disebabkan hakim yang akan menjatuhkan putusan positif Covid-19.
"Putusannya ditunda, sebab ada hakim yang positif sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan sidang," kata Eka, Jumat (13/8/2021).
Menurutnya, sidang akan dijadwalkan ulang oleh hakim.
Sebenarnya, tim jaksa penuntut umum, kata dia, sudah berada di Makassar untuk mengikuti putusan.
Salah satunya adalah Pj Kasi Barang Bukti Kejari Luwu, Rasyid.
"Mungkin dua minggu akan datang, karena mulai Jumat besok hingga pekan depan, kemungkinan tidak akan melayani masyarakat karena akan bekerja dari rumah akibat pandemi," sambungnya.
Tiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing Andi Asnawi, Fadli Fatahuddin, dan Ibnu Harista.
Ibnu Harista dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Sementara Andi Asnawi dan Fadli Fatahuddin dituntut lima tahun penjara.
"Ada denda juga, kerugian yang ditanggung Fadli Rp 513 juta, ditanggung Ibnu Rp 20 juta, semua kena denda, saya lupa jumlah pastinya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (20/1/2021), Kejari Luwu mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan seragam SD dan SMP.
Ketiga tersangka adalah Andi Asnawi, Fadli Fatahuddin, dan Ibnu Harista.
Andi Asnawi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rp 1,6 miliar ini.