Tribun Luwu
Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Putusan 3 Terdakwa Korupsi Seragam Sekolah di Luwu Ditunda
"Putusannya ditunda, sebab ada hakim yang positif sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan sidang," kata Eka
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
Fadli selaku pihak swasta yang melaksanakan pengadaan seragam tanpa kedudukan hukum.
Dan Ibnu selaku pihak pelaksana dari CV SR.
"Modus pada program ini, yakni pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh Fadli sebelum pelaksanaan pengadaan," jelas Kepala Kejari Luwu Erny Veronica Maramba.
Mereka menghubungi pengurus CV SR yang berkedudukan di Palopo, yang kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 1,6 miliar.