Ingat Harun Masiku Politikus PDIP yang Buron? Terungkap Tempat Persembunyiannya
Dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku berada di negara ASEAN atau Asia Pasifik.
Lagi pula, menurut Amur, banyak negara yang juga tidak mempublish para buronannya di situs interpol.
Sebaliknya, hal ini tidak menjadi krusial dalam penyidikan.
"Di-publish itu hanya untuk efek orang melihat secara umum saja. Tidak ada esensi terhadap penyidikan. Hampir semua negara anggota interpol tidak publish tersangkanya tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," ujarnya.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buronan KPK dalam kasus suap PAW calon anggota DPR periode 2019-2024. Ia dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Sebelumnya, menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya Harun Masiku telah menjadi buronan KPK selama 500 hari.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merasa pesimis Harun Masiku bisa ditangkap oleh KPK meski namanya sudah masuk dalam daftar red notice yang diterbikan NCB Interpol. "Saya pesimis," kata Boyamin.
Kalau KPK berani lanjut Boyamin seharusnya hari ini juga lembaga antirasuah menangkap Harun Masiku. Apalagi namanya sudah masuk dalam daftar NCB Interpol sehingga lebih mudah melacaknya.
"Tangkap Masiku hari ini(kalau berani). Maksimal minggu depan," kata Boyamin.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengungkapkan kalau pihaknya sudah menanyakan Interpol perihal tersebut. "Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kata Ali.
Ali mengatakan, memang dalam website NCB Interpol itu sudah tercantum beberapa identitas buronan internasional. Namun kata dia, Interpol hanya dapat menayangkan nama-nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.
"Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia," ucapnya.
Ali mengatakan, interpol tidak akan memajang identitas buronan yang diminta dari negara asalnya sendiri. Sehingga, interpol tidak akan memajang nama dan foto Harun Masiku karena dia merupakan buronan negara asalnya yakni Indonesia.
"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan (nama Harun Masiku), tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota interpol terkait hal itu," katanya.
Kendati begitu, nama dan foto Harun Masiku dalam red notice Interpol masih bisa diakses oleh anggota interpol dan aparat penegak hukum lain. Hal itu, kata dia tidak mengurangi upaya Lembaga Antirasuah dalam pencarian Harun Masiku, dan ditegaskan oleh Ali pencarian itu tetap dilakukan dan tidak ada yang ditutupi.
"Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu tapi tetap dapat diakses melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol, gitu," kata Ali. "Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," tambah Ali.(tribun network/igm/ham/wly)