Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

AUHM Sayangkan Perpanjangan PPKM, '3.810 Pekerja Masih Dirumahkan, Butuh Makan'

Dampak dari perpanjangan PPKM sudah menyengsarakan para pekerja industri pariwisata, termasuk sektor hiburan di Makassar.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM), Zulkarnain Ali Naru 

Pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Sementara untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Lalu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 22.00 Wita.

Namun, khusus apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

Adapun isi dari SE tersebut menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh; 

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan 100% non (seratuspersen) Work From Home (WFH); 

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: 

1) esensial seperti: 

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisikdengan pelanggan (customer); 

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer)dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); 

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center,internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; 

d) perhotelan non penanganan karantina; dan 

e) industri orientasi eskpor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan: 

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional; 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved