Tribun Makassar
AUHM Sayangkan Perpanjangan PPKM, '3.810 Pekerja Masih Dirumahkan, Butuh Makan'
Dampak dari perpanjangan PPKM sudah menyengsarakan para pekerja industri pariwisata, termasuk sektor hiburan di Makassar.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Menyinggung potensi penyebaran virus corona, Zul mengatakan bahwa semua lokasi tentu berpotensi menjadi tempat episentrum.
Termasuk toko besar dan usaha-usaha yang sebelumnya yang diberi kelonggaran dalam PPKM Level 4.
"Kan aneh juga, usaha yang tidak menjalankan Prokes justru diberi kelonggaran buka, sementara usaha yang sudah siap menjalankan Prokes malah tidak diizinkan buka," katanya.
Olehnya itu, bila usaha hiburan masih belum diizinkan buka, dia berharap pemerintah juga bisa segera hadir memberikan solusi yang tepat untuk menyelamatkan nasib 3.810 karyawan dan pekerja dari ancaman kelaparan, PHK besar-besaran dan kebangkrutan usaha industri pariwisata, khususnya sektor hiburan.
"Sejak awal kami berkomitmen mendukung penganganan Covid-19, termasuk selalu mengambil bagian dalam mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi untuk mengakhiri pandemi ini," katanya.
"Namun, bila kami belum diizinkan buka, maka pemerintah selayaknya bisa memberikan solusi kepada para pekerja yang jumlahnya ribuan dan saat ini masih terus 'dirumahkan' tanpa ada kejelasan nasib mereka," katanya.
Bagi para pekerja, lanjutnya, yang mereka tahu itu bukan hanya soal kesehatan, tetapi masalah ekonomi untuk tetap bertahan hidup dalam masa sulit seperti saat ini juga menjadi hal yang penting.
"Bukan tentang PPKM Darurat atau PPKM Level 4 ini tak boleh dan tak pantas dipilih oleh pemerintah. Semua tahu kedaruratan ini memang harus diambil meski dengan sangat terpaksa demi keselamatan rakyat yang lebih banyak," ujarnya.
"Tapi kan pemerintah juga harus tahu, para pekerja juga manusia yang butuh makan, butuh biaya sekolah bagi anak-anak mereka, butuh tempat untuk berteduh, biaya kost, membayar cicilan kendaraan, tagihan listrik dan kebutuhan lainnya," jelasnya.
Aturan PPKM Level 4
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.
Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Dalam SE kali ini, Pemkot Makassar membolehkan tempat ibadah, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya kembali difungsikan
Dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
Dan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-asosiasi-usaha-hiburan-malam-auhm-zulkarnain-ali-naru-77221.jpg)