Tribun Luwu Utara
Rencana Menyerang Pakai Papporo, 2 Pemuda Bone-bone Diringkus Resmob Polres Luwu Utara
Dua pemuda Lingkungan Bamba, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, BONE-BONE - Dua pemuda Lingkungan Bamba, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus personel Resmob Polres Luwu Utara, Minggu (8/8/2021).
Keduanya ditangkap lantaran dicurigai akan menyerang menggunakan sejata api jenis papporo.
Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Sadar Samsuri mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana kepemilikan senpira.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Kedua pemuda tersebut adalah M Fadel (21) dan Tomi Saputra (21).
"Mereka tinggal di Bamba, Kelurahan Bone-bone," kata Sadar.
Sadar menjelaskan, pada Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 22.30 Wita, terjadi tawuran atau perang kelompok antara pemuda di jembatan Bone-bone.
Buntut dari adanya penganiayaan yang dilakukan pemuda Ian bersama temannya asal Dusun Bamba.
Pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 02.30 Wita, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Ian.
Polisi kemudian menuju lokasi tempat persembunyiannya.
Namun pada saat polisi mendekati pelaku, dia melarikan diri ke persawahan.
Kemudian pada pukul 04.10 Wita, polisi mengepung dan mencari Ian di dalam rumahnya.
Namun polisi hanya berhasil menemukan Fadel dan Tomi.
Keduanya baru saja mengisi peluru Papporo.
"Saat diintrogasi, keduanya mengakui bahwa mereka terlibat melakukan peracikan bahan senjata api," katanya.