Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Emir Moeis

Rekam Jejak Emir Moeis Eks Koruptor Ditunjuk Erick Thohir jadi Komisaris BUMN, Pelesiran Pasca Vonis

PT PIM merupakan anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero). Penunjukan Emir Moeis dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan. 

Penerimaan hadiah atau janji tersebut terjadi saat Emir Moeis menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI tahun 2000-2003.

Pada 14 April 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Emir Moeis bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim saat itu menilai Emir Moeis terbukti menerima uang dari Konsorsium Alstom Power Inc. (Marubeni Corp., Alstom Power Inc, dan Alstom Power ESI) melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.

Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

Penerimaan uang tersebut dilakukan dengan cara membuat perjanjian kerjasama batubara antara Pirooz Muhammad Sarafi dengan PT. Artha Nusantara Utama (PT. ANU) yang dimiliki oleh anak Emir Moeis.

Kasus ini bermula pada 28 Juni 2001 saat PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.

Untuk mendapatkan tender tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.

Setelah itu, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI, Eko Sulianto, menemui Emir Moies untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc memenangkan lelang proyek PLTU.

Beberapa kali pertemuan dilakukan oleh Alstom Power dan Marubeni dengan Emir Moeis baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Emir disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom dalam memenangi proyek PLTU Tarahan.

Berkat bantuan Emir Moeis, pada 6 Mei 2004 konsorsium Alstom Power Inc ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek PLTU Tarahan dan menandatangi kontrak

“Tarahan Coal Fired Steam Power Plant Project Units 3 & 4 (2 x 100 MW) Nomor 06.PJ/063/PIKITRING SBS/2004, tanggal 26 Juli 2004, Lot-3: Steam Generator & Auxiliaries,” dengan nilai kontrak sebesar 117.281.900.00 dollar AS dan Rp 8.917.468.000,00.  

Polemik pelesiran hingga akhirnya bebas  Setelah divonis, Emir Moeis menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Selama menjalani masa tahanannya, Emir Moeis pernah dikabarkan pelesiran ke luar penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved