Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Karyawan di Daerah PPKM Level 3 - 4 Terima Bantuan Rp 1 Juta
Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) atau BLT subsidi gaji yang ditujukan bagi para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19
TRIBUN-TIMUR.COM - Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) atau BLT subsidi gaji yang ditujukan bagi para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19 kembali digelontorkan Kementerian Ketenagakerjaan RI ( Kemenaker ).
Namun, tak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah itu.
Ada syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Aturan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut rinciannya:
Syarat penerima BSU
* WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
* Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
* Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
* Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
* Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.