Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Karyawan di Daerah PPKM Level 3 - 4 Terima Bantuan Rp 1 Juta
Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) atau BLT subsidi gaji yang ditujukan bagi para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19
Besaran BSU
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Penyaluran bantuan BLT subsidi gaji akan dilaksanakan pada Agustus 2021.
Sebagai catatan, BSU sebesar Rp 1 juta tidak dikenakan pemotongan sama sekali, dana akan langsung ke rekening bank Himbara, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Diutamakan bagi buruh/pekerja sektor tertentu
Lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor tertentu, seperti:
* Sektor industri barang konsumsi
* Sektor transportasi
* Sektor aneka industri
* Sektor properti dan real estat
* Sektor perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Untuk mereka yang berstatus pegawai honorer (PPNPN) di kementerian/lembaga serta pekerja BUMN dapat menerima BSU tahun 2021 selama memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, apabila perusahaan tidak membayar iuran BPJS selama tiga bulan, apakah pekerja masih bisa mendapatkan BSU?
Terkait hal itu, dalam aturan disebutkan, pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.