Pesawat Kepresidenan
Polemik Cat Ulang Pesawat Kepresidenan, Arteria Dahlan: Di Zaman Pak SBY, Kok Pesannya Warnanya Biru
Banyak pihak yang mengeritik apalagi pengecatan ulang pesawat kepresidenan memakan biaya hingga Rp 2,1 miliar
"Lah, dulu saat dibahas, kenapa tak ditolak, bahkan mereka tidak ada mempermasalahkan sedikitpun kala itu?" Papar Arteria.
Dia menilai masyarakat justru harus waspada, jangan sampai terjerat dengan logika yang dibangun pihak tertentu, yang tak bisa menerima warna bendera partainya tak lagi identik dengan warna pesawat kepresidenan yang lama.
Padahal, justru warna pesawat kepresidenan saat ini, merah putih, adalah perwujudan simbol negara sesuai warna bendera nasional Indonesia.
"Mari berhati-hati dengan yang post power syndrome."
"Mungkin saja ini nanti jadinya post colour syndrome, hanya karena tak bisa menerima bahwa warna pesawat kepresidenan tak lagi sama dengan warna bendera partainya," ucap Arteria.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, pesawat kepresidenan yang dicat ulang adalah pesawat BBJ2 alias Boeing Business Jet 2 tipe 737-800.
Pengecetan pesawat tersebut sudah direncanakan sejak 2019, terkait perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun lalu.
"Proses pengecatan sendiri merupakan pekerjaan satu paket dengan Heli Super Puma dan Pesawat RJ," kata Heru kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Namun, kata Heru, pengecetan pesawat BBJ2 pada 2019 urung dilakukan karena belum masuk jadwal perawatan rutin.
Heru mengatakan, perawatan pesawat kepresidenan harus sesuai interval waktu yang telah ditetapkan.
Pesawat BBJ2 baru dicat ulang pada tahun ini berbarengan dengan jadwal perawatan Check C sesuai rekomendasi pabrik.
"Waktunya pun lebih efisien, karena dilakukan bersamaan dengan proses perawatan," ujarnya.
Heru membantah pengecatan pesawat tersebut merupakan bentuk foya-foya keuangan negara.
Ia mengatakan, anggaran pengecatan pesawat telah dialokasikan dalam APBN.
Lagi pula, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan refocusing anggaran APBN 2020-2021 untuk penanganan Covid-19, sesuai yang telah ditetapkan Menteri Keuangan.