Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Diduga Pungli, Inspektorat Sulsel Dalami Tes Psikotes Masuk SMA yang Pakai Dana BOS, Kadis Dipanggil

Hanya saja kata Sulkaf, rekomendasi tersebut ditujukan ke sekolah-sekolah, bukan ke Dinas Pendidikan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK TRIBUN TIMUR
Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latief 

Eks Dekan Fakultas Psikologi UNM ini menegaskan, bahwa lembaga yang terlibat dalam layanan tes psikotes ini telah mendapat ijin atau mengantongi sertifkat dari PTSP.

"Saya diperiksa (inspektorat) karena ada informasi lembaga penyelenggara yang tidak kantongi izin dari PTSP. Kemudian panitia klarifikasi ke saya, katanya semua lembaga sudah mendapat izin atau rekomedasi PTSP," ujarnya.

"Tahun ini yang saya bangun adalah memperbaiki sistemnya, supaya semua lembaga yang ada di masyarakat mendapat kesempatan untuk bisa mengambil bagian dalam proses itu," sambungnya.

Jufri menambahkan, dalam undang-undang guru dan dosen, salah satu potensi yang harus dimiliki murid yaitu potensi pedagogik.

Kompetensi pedagogik kata Jufri, ada empat poinnya. 

Mulai dari memahami karakteristik peserta didik secara komprehensif, mampu melaksanakan atau mendesain bahan pembelajaran sesuai karakteristik siswa.

Selanjutnya mampu melakukan pembelajaran di kelas sesuai karakteristik.

Serta mampu melakukan evaluasi pembelajaran sesuai karakteristik siswa.

"Pertanyaannya apa itu karakteristik siswa? Adalah seluruh kompetensi psikologis yang harus dimiliki calon siswa," ungkapnya.

"Itu tidak mungkin bisa ditahu, harus ditelusuri berdasarkan instrumen, dan instrumen itu harus instrumen yang sah dan baku," ujarnya.

Hanya saja, pengakuan Jufri, Plt Gubernur Sulsel telah memberikan pertimbangan untuk pelaksanaan tes psikotes tahun berikutnya. 

"Kalau memang itu urgensinya tidak mendesak untuk pendidikan, yah mulai tahun depan ditiadakan," bebernya.

Diketahui, hasil rekomendasi inspektorat Sulsel tahun 2020 dituliskan bahwa pelaksanaan tes psikotes tidak sesuai dengan pasal 3 huruf c dan pasal 12 ayat 2 Permendikbud RI nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan mendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis BOS reguler.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Tim BOS Provinsi dan Kabupaten Kota tidak boleh melalukan pemaksaan pembelian barang dan atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler.

Permendikbud tersebut juga dijelaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana bos sesuai kebutuhan sekolah, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved