Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi RS Batua Makassar

13 Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua Makassar Belum Ditahan, Ada Apa?

Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, belum menahan 13 tersangka korupsi proyek mangkrak RS Batua.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri (kiri) didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli (kanan) saat merilis pengungkapan kasus pembangunan Rumah Sakit Batua yang berlangsung di kantor Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (272021) siang.  Dalam rilis tersebut, Subdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar. Di antaranya berinisial dokter AN (pengguna anggaran 2018), doktor SR (kuasa pengguna anggaran 2018), MA (PPTK), FM, HS (Pokja 3), NW, AS, MK, AIAS (kuasa direktur), AEH (direktur perusahaan), DR, APR, RP.  Total kerugian sesuai penghitungan BPK sebesar Rp 22 milliar sekian. TRIBUN TIMURSANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, belum menahan 13 tersangka korupsi proyek mangkrak RS Batua.

Alasannya, ke 13 tersangka itu masih akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Selain itu penanganan ke 13 tersangka itu dianggap tidak sama dengan tindak pidana umum lainnya.

"Kasus Tipikor tidak seperti kasus umum. Kita ini UU spesialis tergantung kebijakan," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/8/2021) siang.

"Selama yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, tidak kabur, itu berikan keleluasaan," sambung Widoni didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.

Namun saat berkas perkara tahap pertama dinyatakan rampung dan masuk tahap ke dua, lanjut Widoni, tidak ada lagi alasan untuk tidak menahan ke 13 tersangka itu.

"Tapi pada saat selesai berkas ini lalu tahap 2 P21, kita akan tahan secepatnya," bebernya.

Pihaknya pun mengimbau, selama pemeriksaan sebagai tersangka, agar para pelaku tidak melakukan gerakan tambahan.

"Jadi 13 orang ini bisa menahan diri, tidak manuver ke mana mana, segala macam ini bisa kita beri kesempatan. Namun jika sebaliknya, kami cepat kami tahan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menetapkan 13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar.

Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Senin (2/7/2021) siang.

"Untuk sementara ini kita tetapkan 13 orang tersangka. Namun tidak berhenti sampai di sini dan kemungkinan bisa bertambah," kata Kombes Pol Widoni Fedri didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Fadli.

Kombes Pol Widoni juga menjelaskan, proyek mangkrak sejak 2018 itu mengakibatkan kerugian puluhan milliar rupiah.

"Total kerugian sesuai penghitungan BPK itu Rp 22 milliar sekian. Jadi proyek ini total lost," ujarnya.

Untuk identitas para tersangka diungkapkan Kompol Fadli, satu diantaranya merupakan kepala dinas.

"AN, SR, MA, FM, AS, MW, AS, MK, AS, AEH, DR, APR, RP. Ada dari dinas, ada dari Pokja, ada dari pelaksana," ungkap Kompol Fadli.

Lebih rinci identitas ke 13 tersangka dipaparkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di ruang kerjanya.

"dr AN selaku pengguna anggaran 2018, kemudian Dr SR selaku Kuasa Pengguna Anggara atau KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK tahun 2018, MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)," kata Zuplan.

"FM selaku panitia penerima hasil pengerjaan atau PPHP, HS Pokja 3, MW Pokja 3, AS Pokja 3, Insinyur MK Direktur PT SA, AIHS Kuasa Direktur PT SA, AEH direktur PT MSS, Insinyur DS selaku konsultan pengawas CV SL, APR konsultan pengawas CV SL dan RP inspektor pengawasan," sambungnya.

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Banggar DPRD Makassar

Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua.

Hal itu diungkapkan Kepala Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli seusai merilis 13 tersangka korupsi RS Batua di kantornya, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (2/8/2021) siang.

"Pendalaman," kata Kompol Fadli saat ditanya wartawan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Banggar DPRD Kota Makassar dalam kasus itu.

Pendalaman itu bukan tanpa alasan.

Pasalnya, proyek mangkrak RS tipe C itu disinyalir sudah terdapat indikasi rencana korupsi berjamaah saat awal tender.

Hal itu diungkapkan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri saat mirilis kasus tersebut.

"Sudah ada (persekongkolan dari awal). Dari awal proses tender, niat jahat itu sudah terbentuk dari awal. Jadi kita bicara Tipikor, ini bicara niat," kata Kombes Pol Widoni didampingi Kasubdit Tipidkor, Kompol Fadli.

Lebih ia menjelaskan, ke 13 orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing mempunyai peran berbeda.

"Peran-perannya ada. Pelaksananya ada, berkaitan dengan mengeluarkan anggaran ada, ini sudah kita kondisikan dari awal. Ini masih kita tetapkan terangkan ini masin dalam tahap penyelidikan kami dan temuan dari BPK." tuturnya.

"Termasuk aliran masuknya dana, pasti ada semua (perannya). Mereka tidak akan mengelak dari pemeriksaan ada. Jadi yang melaksanakan ada, yang membagi-bagi ada," sambungnya.

Pihaknya juga menegaskan, penyelidikan atas kasus itu tidak akan berhenti sampai di 13 nama yang telah ditetapkan tersangka.

"Untuk sementara waktu masih gelar perkara kami yang kami tentukan tersangka. Nanti ini masih bisa berkembang lagi, bukan hanya 13 tersangka ini. Tidak putus sampai di sini," tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved