Tribun Makassar
Besok Hari Terakhir PPKM Level 4 di Makassar, Bakal Diperpanjang?
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar bakal berakhir Selasa (3/8/2021) mendatang.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN -TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar bakal berakhir Selasa (3/8/2021) mendatang.
Hari Senin merupakan hari terakhir penerapan PPKM Level 4 Makassar.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto masih menunggu instruksi dari Kemendagri RI.
"Belum, kita tunggu pemerintah pusat dan tergantung evaluasi nanti, segala sesuatu kita persiapkan besok," ujar Danny, Minggu (1/8/2021).
Ia berharap, jika diperpanjang penerapan PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dari saat ini.
"Mudah-mudahan seperti level 4 kemarin, yang diberi dua pasal kepada Pemkot. Kalau diberi dua pasal saya akan melonggarkan mereleksasi bukan melonggarkan itu," jelasnya.
Namun jika dilihat dari eskalasinya, ada kemungkinan beberapa poin yang diubah.
"Tapi kalau diliat ini eskalasi naik tentunya banyak hal yang harus kita lakukan demi perlindungan, termausk misalnya kalau memungkinkan kayak sweeping antigen. Semua yang jalan kita coba antigen," terangnya.
"Dan kalau Pemerintah Kota masih diberi dua poin terkait jam operasional, maka akan kami lakukan selama lokasi usaha mematuhi prokes, maka diizinkan buka sampai pukul 22.00 Wita," tutupnya.
Diketahui, sejak 26 Juli 2021 hingga 31 Juli 2021, ada tambahan 2.762 kasus.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar memperpanjang PPKM Level 4 melalui SE Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 mulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Adapun SE tersebut menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pelatihan) dilakukan secara online.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH): pelaksanaan kegiatan pada sektor: 1) esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hannya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembinyann (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));