Tribun Gowa
Nongkrong di Tempat Umum dan Tak Pakai Masker, 12 Orang di Gowa Diswab PCR
Patroli akan terus dilakukan selama pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terus berlangsung.
Petugas gabungan dari TNI-Polri, dan Satpol PP Gowa menyasar sejumlah tempat atau fasilitas umum.
Seperti Taman Sultan Hasanuddin Sungguminasa dan Jl Tun Abdul Razak, Rabu (28/7/2021) malam.
Hasilnya, 12 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Belasan pelanggar tersebut langsung menjalani Swab PCR.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Hj Kamsina mengatakan 12 orang tersebut kedapatan masih nongkrong di tempat umum di atas jam yang telah ditentukan dan tidak menggunakan masker.
"Jadi kita singgah di tempat umum masyarakat yang tidak menggunakan langsung kita swab. Secara keseluruhan ada 12 orang yang diswab," ujar Kamsina yang memimpin tim 3 saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Kamis (29/7/2021).
Belasan orang pelanggar itu, yakni 10 orang di Jl Tun Abdul Razak dan 2 orang di Taman Sultan Hasanuddin Sungguminasa.
Kamsina menyebutkan secara keseluruhan masyarakat khususnya para pemilik tempat usaha sudah menaati aturan PPKM.
Hal ini terlihat dari sejumlah tempat usaha sudah mulai tutup sesuai aturan yang berlaku selama PPKM level 3.
"Ke depan kita berharap masyarakat lebih sadar lagi menerapkan protokol kesehatan, sehingga kita bisa memutuskan mata rantai penularan Covid-19 ini," harapnya.
Ia menambahkan patroli akan terus dilakukan selama pelaksanaan PPKM Level 3 di Kabupaten Gowa.
Ada tiga tim yang akan bergantian melakukan patroli setiap harinya.
Gowa PPKM Level 3
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.