Tribun Makassar
LBH Makassar Imbau Pemkot Penuhi Hak Rakyat Selama PPKM
Pemerintah Kota Makassar telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV sejak 26 Juli 2021 kemarin
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Belajar dari PPKM yang berlaku di Jawa dan Bali, kata Haedir, keterbatasan Oksigen dan Obat-Obatan telah banyak merenggut nyawa warga negara.
Sementara Negara tidak mampu berbuat apapun untuk mengatasi kelangkaan Oksigen.
"Kita tidak menginginkan keadaan tersebut terulang di Makassar, Pemerintah Kota Makassar hendaknya menyiapkan semua fasilitas kesehatan tersedia, termasuk oksigen dan obat-obatan," terangnya.
Ia pun meminta kepada Pemkot Makassar untuk mendahulukan pemenuhan kebutuhan atas kesehatan dari kebutuhan lain.
Seluruh anggaran penanganan Covid 19 sebaiknya di digunakan untuk menyediakan Fasilitas Kesehatan selama Pandemi, dan Pemenuhan Kebutuhan Hidup masyarakat selama PPKM.
"Pemerintah Kota Makassar juga penting untuk mengontrol penggunaan anggaran negara dan memastikan anggaran negara benar-benar di gunakan untuk penanganan pandemi covid 19 sehingga tidak di korupsi," tutupnya.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan