Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Makassar PPKM Level 4, Toko Emas di Jl Somba Opu Makassar Sepi

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar berdampak pada aktivitas pejualan emas.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Suasana pusat penjualan emas dan perhiasan di Jl Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (2772021). 

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved