Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Makassar PPKM Level 4, Toko Emas di Jl Somba Opu Makassar Sepi

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar berdampak pada aktivitas pejualan emas.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Suasana pusat penjualan emas dan perhiasan di Jl Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (2772021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar berdampak pada aktivitas pejualan emas.

Pantauan tribun-timur.com, Selasa (27/7/2021) siang, pusat penjualan emas dan perhiasan di Jl Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar tampak sepi.

Hanya ada beberapa penjual di tiap toko dan juga beberapa pembeli.

Terpantau pula, beberapa toko yang tidak terbuka atau tutup.

“Tidak terlalu (tidak terlalu ramai saat PPKM), tapi lumayan,” kata salah seorang pedagang emas, Arman.

Kostari, pedagang emas lainya menuturkan bahwa saat PKKM, kurang masyarakat menjual emasnya.

“Kurang, kurang, harga tidak menentu, orang takut jual emasnya,” tuturnya.

Kendati demikian, dikatakannya bahwa ada juga beberapa yang menjual emasnya saat PPKM.

“Ada jual sedikit, apalagi banyak menganggur,” katanya. 

Kostari mengeluhkan bahwa PPKM berdampak pada pendatapan karena waktu operasional yang dibatasi.

“Dibatasi, aturan sore tutup,” keluhnya.

Olehnya itu, ia berharap PPKM di Kota Makassar tidak diperpanjang lagi.

Untuk harga emas sekarang, Kostari menyebut bahwa 22 karat Rp 800 ribu per gram.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan PPKM Level 4.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved