Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Unhas Jabat Komisaris

Rektor UI Legowo Mundur, Rektor Unhas 'Betah' Jabat Komisaris, ini Reaksi Keras BEM Unhas

keputusan penetapan ini menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan mahasiswa, khusunya dalam lingkup Universitas

Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
Ketua BEM KM Unhas Imam Mobilingo 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Rangkap jabatan sejumlah Rektor dari Perguruan Tinggi Negeri menjadi sorotan publik,hingga elite partai politik.

Polemik rangkap jabatan ini pun mendapat atensi Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro.

Prof Ari Kuncoro mengambil sikap,dan memilih mengakhiri polemik itu dengan memutuskan untuk mundur sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Pengunduran diri Prof Ari Kuncoro,melalui pihak BRI yang mengumumkan pengunduran diri Prof Ari Kuncoro sebagai Komisaris BRI, Kamis (22/7/2021) belum lama ini.

Lantas bagaimana dengan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu?

Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu nampaknya masih betah dengan rangkap jabatan, sebagai Komisaris Independen PT. Vale Indonesia Tbk.

Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu (ISTIMEWA)

Rangkap jabatan Prof Dwia ini mendapat reaksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unhas.

Ketua BEM KM Unhas, Imam Mobilingo mengatakan mewakili mahasiswa Unhas, ia mendesak Rektor Unhas untuk mundur dari jabatan komisaris.  

"Rektor Unhas telah melanggar aturan, sebaiknya memilih mundur,"ujar Imam, Senin (26/7/2021)

Ia menjelaskan keputusan penetapan ini menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan mahasiswa, khusunya dalam lingkup Universitas.

Karena, telah melanggar statuta Universitas Hasanuddin.

"Secara defenisi, statuta dimaknai sebagai peraturan dasar pengelolaan Unhas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas Hasanuddin yang disahkan dalam PP nomor 53 tahun 2015," katanya via rilis ke tribun-timur.com.

Berdasarkan Statuta tersebut, tidak mengaminkan adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor. 

Statuta ini diatur pada pasal 27 ayat 4 yaitu, Rektor dilarang merangkap jabatan pada: (a) Organ lain dilingkungan Unhas; (b) Badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain; (c) Lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; (d) Badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau (e) Institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Majelis Wali Amanat (MWA) kata Imam, yang meruypakan sebagai organ unhas memiliki fungsi pengawasan di bidang nonakademik termasuk kinerja rektor, faktor-faktor yang mampu mempengaruhi kebijakan rektor.

Dalam kondisi adanya pelanggaran dalam hal administrasi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Hasanuddin, MWA diharapkan mampu mengambil langkah awal untuk menindak, dari pelangaran yang dilakuakan oleh Prof Dwia, berdasar pada statuta Unhas

Imam menyayangkan Humas Universitas Hasanuddin, yang telah memberikan pernyataan bahwa Rektor telah mendapatkan, izin dari MWA untuk menerima posisi komisaris di PT.Vale.

Namun, rupanya pernyataan tersebut tidak didasarkan atas fakta yang ada. Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Hasanuddin ( BEM KM UH ) dalam proses penyelidikan, mendapatkan hasil bahwa tidak terdapat agenda rapat yang khusus membahasan adanya perizinan rangkap jabatan.

Bahkan dalam peratuan MWA sekalipun tidak ada pasal yang menjelaskan tentang rangkap jabatan rektor.

Imam mengungkapkan kenapa rangkap jabatan komisaris ini menjadi polemik dalam dunia pendidikan ?

"Sejatinya pendidikan adalah ruang yang jauh dari intervensi oligarki. Intervensi dari pemerintah dapat masuk melalui banyak lubang tikus,

posisi komisaris di perusahaan asing memberikan akses pada pemerintah untuk menekan pihak kampus dalam beberapa kebijakan atau upaya pembungkaman terhadap mahasiswa, istilah babak belur di kampus sendiri adalah

realitas yang terjadi di Universitas hari ini banyak mahasiswa yang mendapat tekanan secara personal melalui intervensi akademik," katanya

Perguruan tinggi sebagai sebuah institusi independen yang merupakan tempat bagi pendidikan kaum intelektual.

"Sesuai isi tri darma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian  dan pengabdian," sebut Imam. 

Menjaga kebebasan intelektual merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan dari proses pendidikan, berkaca pada universitas negeri di AS diwajibkan secara hukum untuk melindungi berbagai pandangan yang dilayangkan warga kampus tanpa diskriminasi berdasarkan keputusan mahkama agung AS tahun 1957.

Di Indonesia sendiri kebebasan berpendapat merupakan sebuah tindakan yang dilindungi oleh UUD 1945 namun dalam prakteknya banyak masyarakat dan mahasiswa yang menjadi korban kriminalisasi karna berpendapat.

Rektor UI Legowo

Setelah menimbulkan kontroversi, Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Bank BRI.

Pengunduran diri ini diketahui dari laporan informasi yang disampaikan BRI ke Bank Indonesia sebagaimana dilihat Tribunnews.com di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia. 

Dalam laporan itu disampaikan pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. 

Berikut keterangan BRI: 

Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan.

Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.

Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.

Laporan BRI perihal pengunduran diri Ari Kuncoro dari posisi Wakil Komisaris Utama (www.idx.co.id)
Sebelumnya, Ari Kuncoro menjadi sorotan karena diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. 

Ari dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dimana rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

Namun, beberapa pekan kemudian, muncul revisi atas PP No 68 Tahun 2013 yakni PP No 75 Tahun 2021. 

Dalam PP itu, Rektor UI diperbolehkan merangkap sebagai komisaris. 

Sorotan terhadap Ari Kuncoro pun mengemuka kembali. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved