Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM 4 Makassar

PPKM 4 Makassar: Ibadah di Masjid/Gereja/Vihara Tidak Boleh, Jogging di Lapangan Karebosi Dilarang

Update aturan PPKM 4 Makassar, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menerbitkan surat mengatur PPKM Level 4 Makassar, salat berjamah sementara dilarang

Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) jogging di Lapangan Karebosi Makassar, Minggu (18/7/2021) pukul 07.35 Wita - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menerbitkan surat mengatur PPKM Level 4 Makassar, fasilitas umum seperti Lapangan Karebosi, Taman Macan, Taman Pakui ditutup sementara, salat berjamah juga sementara tidak boleh 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM 4 Makassar.

Ini ditandai dengan terbitnya surat edaran Wali Kota Makassar Danny Pomanto tentang PPKM Level 4 Makassar.

Surat edaran mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat yang dibatasi.

Misalnya ibadah berjamaah di masjid/mushollah, gereja, vihara, pura, klenteng, untuk sementara ditiadakan selama PPKM Level 4 Makassar.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Itu artinya Lapangan Karebosi Makassar yang menjadi lokasi jogging maupun taman-taman kota lainnya juga ditutup selama PPKM Makassar Level 4 ini.

Penegakan surat edaran ini akan dikawal Satgas Covid-19 Makassar.

Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar

Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar.
Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar. (Pemkot Makassar)

Sejumlah kemudahan juga terdapat di aturan baru ini.

Termasuk tidak ada penyekatan di perbatasan.

Namun DannyPomanto berharap kelonggaran-kelonggaran ini dibarengi protokol kesehatan dengan ketat.

Misalnya, makan dan minum di PKL, pedagang asongan hingga warteg diperbolehkan maksimal 20 menit disertai protokol kesehatan ketat.

Swalayan juga bisa buka hingga 22.00 WITA namun kapasitas maksimal 50% dan berhenti sementara melayani pembeli (customer) jika kapasitas 50 % terpenuhi.

Di PPKM sebelumnya, minimarket swalayan seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi dan sejenisnya hanya buka sampai 17.00 wita.

Toko kelontong juga bisa beroperasi hingga 22.00 dengan protokol kesehatan ketat.

Ada juga pembatasan ketat seperti resepsi pernikahan selama PPKM Level 4 ini ditiadakan.  

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved