Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPKM 4 Makassar

PPKM 4 Makassar: Ibadah di Masjid/Gereja/Vihara Tidak Boleh, Jogging di Lapangan Karebosi Dilarang

Update aturan PPKM 4 Makassar, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menerbitkan surat mengatur PPKM Level 4 Makassar, salat berjamah sementara dilarang

Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) jogging di Lapangan Karebosi Makassar, Minggu (18/7/2021) pukul 07.35 Wita - Wali Kota Makassar Danny Pomanto menerbitkan surat mengatur PPKM Level 4 Makassar, fasilitas umum seperti Lapangan Karebosi, Taman Macan, Taman Pakui ditutup sementara, salat berjamah juga sementara tidak boleh 

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/377/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar 

Hal ini berdasar:

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 Tanggal 25 Juli 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Maluku dan Papua; 

2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Daftar Usaha Pariwisata; 

3. Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Keshatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 

4. Peraturan Walikota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover, dan 

5. Keputusan Walikota Makassar Nomor 1160/331.1.05/TAHUN 2021 tentang Satuan Tugas Pengurai Kerumunan Kota Makassar Tahun 2021. 

Berdasarkan ketentuan pada Dasar Hukum Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut: pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Maka berdasarkan ketentuan dasar hukum teratas maka Pemkot Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pelatihan) dilakukan secara online.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH): pelaksanaan kegiatan pada sektor: 1) esensial seperti: 

a. keuangan dan perbankan hannya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembinyann (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); 

b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik): 

c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator scluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved