Penyaluran KUR Sektor Pertanian Capai Rp42,7 Triliun di 2021
Realisasi KUR dari Januari-25 Juli 2021 secara keseluruhan meningkat sebesar Rp143,14 triliun atau 56,58 persen dari target tahun 2021 Rp253 triliun.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2021 telah mendekati pola normal sebelum pandemi COVID-19..
Saat ini, nilai rata-rata penyaluran sebesar Rp21,84 triliun per bulan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai pinjaman KUR Pertanian, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin (26/7/2021).
“Peningkatan KUR tersebut karena perekonomian mulai pulih dan tingkat suku bunga yang rendah ataupun 3 persen, di mana pemerintah memberikan tambahan subsidi [bunga KUR] sebesar 3 persen,” ujar Airlangga dalam rilis diterima Tribun Timur.
Realisasi KUR dari bulan Januari hingga 25 Juli tahun ini secara keseluruhan meningkat menjadi sebesar Rp143,14 triliun atau 56,58 persen dari target tahun 2021 yaitu sebesar Rp253 triliun.
Baca juga: Airlangga Hartarto Tegaskan Undang-undang Cipta Kerja Memihak Karyawan dan Membuka Lapangan Kerja
KUR ini disalurkan kepada 3,87 juta debitur.
Total outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp283 triliun dan Non Performing Loan (NPL) sangat rendah yaitu 0,88 persen.
Penyaluran KUR pada sektor pertanian juga meningkat pesat di tahun 2021 ini, dengan total penyaluran mencapai Rp42,7 triliun.
“Dari Rp70 triliun target tahun 2021, penyalurannya sudah Rp42,7 triliun. KUR pertanian dari tahun ke tahun meningkat dan tahun 2020 ke 2021 meningkat 29,8 persen,” imbuhnya.
Secara lebih rinci, Airlangga memaparkan, KUR di sektor pertanian pada tahun 2021 antara lain disalurkan kepada subsektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp9,5 triliun, pertanian padi Rp7,8 triliun, perkebunan tanaman lainnya dan kehutanan Rp5,5 triliun.
Baca juga: Menko Airlangga Ajak Habaib dan Ulama Sukseskan Protokol Kesehatan
Pertanian hortikultura dan lainnya Rp5,2 triliun, pembibitan dan budidaya sapi Rp3,9 triliun, pembibitan dan budidaya domba dan kambing Rp3,5 triliun, pertanian palawija Rp2,7 triliun, mix farming Rp2,6 triliun, serta pembibitan, pembenihan, budidaya, dan jasa lainnya Rp1,1 triliun.
“Jadi secara klaster, itu KUR pangannya Rp26,8 triliun, KUR hortikulturanya Rp7,84 triliun, perkebunannya Rp20,3 triliun, dan peternakan Rp15,1 triliun dari segi target, tadi realisasinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Airlangga memaparkan, selain memberikan tambahan subsidi bunga sebesar tiga persen, pemerintah juga telah meningkatkan plafon KUR tanpa agunan dari yang sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Pemerintah juga memberikan fasilitas KUR khusus untuk berkelompok atau klaster komoditas pertanian dan komoditas produktif lainnya.
Selain itu juga dilakukan relaksasi terhadap sejumlah ketentuan KUR, seperti penundaan pembayaran pokok dan perpanjangan jangka waktu.
“Kebijakan KUR yang dikeluarkan, ini terkait dengan tanpa agunan, pemerintah sudah menaikkan [plafon] dari Rp50 menjadi Rp100 juta, dan KUR klaster ini menjadi hal yang akan terus didorong,” pungkasnya.
Pemerintah Tambah Bansos di Level IV
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah menambah bantuan sosial di wilayah penerapan PPKM Level 4.
PPKM Level empat sendiri akhirnya diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.
Airlangga menegaskan, selain di Jawa-Bali, PPKM Level IV juga diterapkan di 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi.
Sementara, PPKM Level III uga akan diterapkan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa-Bali.
PPKM Level II diberlakukan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali.
“Selanjutnya kami ingin menambahkan terkait dengan pemberian bantuan sosial terbaru untuk masyarakat di kabupaten/kota untuk penerapan PPKM Level IV,” tutur Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Minggu (25/7/2021).
Bantuan sosial yang akan diberikan pemerintah semakin banyak.
Yakni, menambah bantuan kartu sembako itu besarnya Rp 200 ribu untuk dua bulan.
Penerima kartu sembako ini sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemerintah menambah kartu sembako selama PPKM Level IV untuk 5,9 juta KPM yang merupakan usulan daerah dengan besaran juga RP 200 ribu per bulan selama enam bulan.
“Kemudian perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) untuk dua bulan, Mei sampai dengan Juni ini disalurkan di bulan Juli sebesar Rp 6,4 triliun untuk 10 juta KPM,” ujar Airlangga.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah juga melanjutkan subsidi kuota internet selama lima bulan dari Agustus sampai Desember 2021 yang nilainya mencapai Rp 5,54 triliun.
Kemudian, melanjutkan diskon listrik selama tiga bulan, dari Oktober sampai dengan Desember besarnya Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.
Tambahan Rp 10 triliun untuk kartu Prakerja akan digunakan untuk bantuan subsidi upah.
Bantuan subsidi upah besarnya Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada kartu Prakerja.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan ini untuk Level III dan Level IV, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp 600 ribu,” tegas Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
Airlangga mengatakan, pemerintah juga memberikan bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM, yang tahap pertama disalurkan ke 20 juta KPM, dan tahap ke-2 kepada 8,8 juta KPM.
Selanjutnya ada bantuan untuk UMKM yaitu, bantuan produktif mikro atau banpres (bantuan presiden).
Masing-masing UMKM akan menerima Rp 1,2 juta dengan target penerima sebanyak 1,5 juta UMKM yang berupa warung kecil maupun pedagang kaki lima (PKL).
“Ini akan dibagikan melalui TNI dan Polri, sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai terutama di wilayah-wilayah yang di Level IV,” ujar Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan pemerintah juga memberi stimulus kepada dunia usaha melalui beberapa insentif.
Antara lain, untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal, berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021.
“Sedang dalam proses kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak termasuk transportasi, pariwisata yang ini sedang dalam finalisasi,” tegas Menko Airlangga.